Sintang Kalbar - Terkait tersangka Kasus Pencurian Baterai Tower di 3 Lokasi yaitu Sungai Tebelian, Manis Raya, Dedai telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Sintang pada 16 Januari 2024 lalu.
Namun dari hasil Vonis tersebut salah satu Pihak Keluarga Tersangka Iwan mengatakan, "Sebenarnya merasa keberatan yang pertama mengenai vonis yang dijatuhi hakuman kepada salah satu tersangka selama 4 tahun 2 Bulan yang lebih uniknya lagi Oknum terduga Penadah inisial (CC) alias (SW ) sampai saat ini belum juga di proses Hukum atau di tahan oleh Penegak Hukum, Kami merasa Hukum tidak adil sebab terduga Penadah barang Curian Baterai Tower sampai saat ini belum juga di proses Hukum atau di tahan, saya sudah berapa kali ke Pihak Kejaksaan meminta informasi, terduga Penadah barang Haram tersebut belum juga ditahan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Oleh Polsek Kota Sintang sementara kasus ini sudah termasuk lama bergulir, saya selaku keluarga salah satu tersangka tidak menolak hasil keputusan yang Mulia Hakim Sintang, Namun yang kami harapkan dalam Kasus ini jangan sampai ada tebang pilih, saya meminta oknum terduga Penadah juga di Proses Hukum dan ditahan", pinta Iwan saat ditemui Di kediamannya pada 21 Maret 2024.
Ditempat terpisah saat dikonfirnasi Kaposek Kota Sintang IPTU Karsa/ Penyidik memberikan penjelasan terkait Kasus Pencurian Baterai Tower, "Kasus tersebut sudah bergulir bahkan para pelaku tersangka sudah di Vonis di Pengadilan Negeri Sintang dibulan Januari 2024 lalu, Kemudian Terkait Inisial CC atau SW yang diduga sebagai Penadah Barang Curian tersebut masih berproses atau sedang berjalan, kata IPTU Karsa.
"Kemudian pada waktu setelah ditetapkannya (CC) alias (SW) sebagai tersangka, Pihak tersangka melakukan Gugatan Praperadilan dan Pihak Kepolisian Sektor Kota Sintang Menang dalam gugatan tersebut, sehingga memperlambat berjalannya proses penyidikan" jelas IPTU Karsa Saat ditemui di ruang kerjanya pada 21/3/2024.
"Namun Kasus ini sudah bergulir dan tidak lama lagi kita limpahkan ke Kejaksaan artinya sudah P19, sudah pernah kita limpahkan ke kejaksaan tapi karena dinilai masih kurang bukti bukti dikembalikan lagi ke kita, namun kita sudah siap limpahkan lagi bersama tersangka, karena bukti bukti sudah siap untuk kita limpahkan P21", ungkap IPTU Karsa.
IPTU Karsa menjelaskan kembali, "Terkait alasan Tersangka Dugaan Penadah Baterai tidak ditahan itu memang sudah ada aturannya, sudah ada Penjamin melalui Kuasa Hukumnya, artinya kita sudah menjalankan sesuai prosedur Hukum yang berlaku", jelasnya.
Kapolsek Kota berharap kepada Keluarga Tersangka bersabar tidak ada yang ditutup tutupi, semua sama dimata Hukum, Proser Tersangka inisial (CC) alias (SW) memenuhi Unsur jadi tersangka", harapnya.
//red. Paris,tim.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »