Halaman

Kategori

Diduga Anak dibawah Umur Bebas Konsumsi Minuman Ber-Alkohol Di Anggel Hall


Sintang Kalbar - Viral Diduga Anak di Bawah Umur Bebas “Dugem” dan Minuman di Diskotik Anggel Hall di kabupaten Sintang Kalimantan barat semakin dianggap sebagai surga bagi para Anak Baru Gede (ABG) labil untuk bisa menikmati Hiburan Malam, seperti Dilansir dalam laman Kalbar Post .com dan Media Buser Bhayangkara TV pada 25 Februari 2023.

Terpantau di tempat hiburan Diskotik Angel Hall dengan hanya membayar Rp 50.000 per-orang bisa menikmati dentuman musik Hall dengan Dj yang disediakan pengelola , termasuk Satu botol minuman “BIR Bintang”, walaupun di botol tersebut tertulis jelas larangan anak di bawah umur dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Salah satu narasumber insial (L) mengatakan Beberapa hari disitu saya melihat parah benar Angel Hall itu anak anak yang masih di bawah umur di ijinkan juga masuk dan hal itu sudah jelas jelas sudah merusak generasi muda akan datang.jelasnya" L.

Lanjut , (L) seharus nya pihak pengelola harus bijak lah Kita tidak mengganggu tempat usaha nya, tapi harus terap kan aturan nya

Seharus nya Anak anak di bawah umur harusnya di larang masuk.Jelasnya"L

"Itu justru bertentangan dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Menurut (L) dalam Pasal 24 setiap penyelenggara usaha diskotik, usaha kelab malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat/massage dan usaha panti mandi uap/sauna di larang menerima pengunjung anak.

"Sanksi administratif terkandung di dalam Pasal 27 ayat (2), yakni setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan ijin usaha," jelasnya.

Sementara di Pasal 29 tertuang, setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terakhir, di Pasal 30 disebutkan, selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," pungkas L

 

// red.Yhs.tim.

Previous
« Prev Post
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *