Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Getah Damar Milik Wadeng Diangkut Tanpa Dokumen Tak tersentuh Hukum


Foto : Sopir


Sintang Kalbar - Sebuah Kendaraan Truk Nomor Polisi 8961 J pengangkut Kayu Getah Damar seberat 6 Ton Melintas Dari Kabupaten Melawi menuju Pontianak Kalimantan Barat, Kendaraan Truk tersebut tak sengaja terpantau dengan santai Mengangkut Getah Damar yang menurut Sopir Getah Damar terbut Milik Salah seorang bernama Wadeng yang beralamat di Pontianak tak tersentuh Hukum.
Hasil Hutan jenis Kayu Getah Damar dari Kabupaten Melawi kerap kali melintas bebas menuju Potianak Kalimantan Barat, bahkan Getah Damar tersebut diduga tidak memiliki Dokumen resmi Alias Illegal, Dan bahkan Mobil Pengangkut Damar dengan Santainya melintas dan bahkan kuat dugaan ada oknum oknum yang membekingi.


Menurut Firman selaku sopir Truk Pengangkut Getah Damar itu adalah milik Wadeng yang beralamat di Pontianak Kalimantan Barat, "Saya hanya sebatas Sopir serap saja pak, dan Getah Damar ini milik Wadeng yang tinggal di pontianak, pada saat saya berangkat dari Kabupaten Melawi tidak ada membawa surat atau dokumen Getah Damar, mengenai berat Getah Damar ini Sebanyak 6 Ton pak, saya hanya di suruh angkut saja", ungkap Firman pada 30 Juli 2023.

Ditempat terpisah Erikson Ketua PWRI Sintang berpendapat Mengenai Kegiatan perizinan Getah Damar sudah jelas ada aturannya dan harus dilengkapi dengan perizinan, maka jika tidak memiliki Izin harus ditangkap, Jelas telah diatur mengenai pengangkutan Getah Damar pada pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Yakni Tindak Pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan bukan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan bukan kayu, itu sudah jelas, kata Erik.

// Red. paris, tim

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *