Sintang Kalbar - Pengungkapan Kasus Kematian salah seorang Wanita Inisial YL di tempat hiburan Malam Anggel Kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang terjadi pada Senin 17 Juli 2023 dan kejadian diperkirakan pukul 03.40 wib di Room Anggel ( my home) masih terus berjalan dan masih menjadi misteri, Namun menurut Kuasa Hukum Keluarga YL menyampaikan sampai semenjak di keluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Oleh Pihak Polres Sintang hingga kini belum juga menetapkan tersangka, demikian di sampaikan Kuasa Hukum Keluarga YL bapak Erwin Siahaan SH Saat ditemui di Polres Sintang pada 31 Juli 2023.
Menurut Kuasa Hukum Keluarga Almarhum YL Bapak Erwin Siahaan SH Menjelaskan SPDP polres Sintang dikeluarkan pada sabtu 22 Juli 2023 dan sudah memasuki minggu kedua dan pihak Polres Sintang belum juga ada menetapkan tersangka yang ditahan, tentu terkait penyidikan dan penahanan tersangka merupakan kewenangan Penyidik, artinya untuk hari ini informasi sementara itu saja yang kita dapatkan.
Erwin Siahaan SH mengatakan Dalam Kasus kematian YL, ada Empat orang saksi yang telah diperiksa yaitu inisial S, P dan dua saksi belum di jelaskan inisialnya, dan kita masih menunggu hasil penetapan tersangaka oleh penyidik.
Dan Mengenai lambannya penetapan tersangka kematian saudara YL itu kita serahkan saja kepada penyidik, memang ada tahapan tahapan yang dijalankan tentu sesuai dengan Perkab nomor 12 tahun 2014, memang ada tahapan tahapannya ketika saudari YL meninggal secara tidak wajar, tentu proses otopsi dan melakukan Ekshumasi beberapa hari yang lalu telah dilakukan yang nantinya akan mengacu kepada hasil dan terarah kepada penetapan tersangkanya, jelas Erwin Siahaan SH.
Di tempat yang sama Joi Lukas atau Siman menerangkan bahwa berkaitan dengan Kasus Kematian saudari YL, "Saya mewakili sesama orang Ketungau sebagai bentuk keprihatinan kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke berbagai pihak, karena ini menyangkut hilangnya nyawa orang, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan DAD, dan DPRD Kabupaten Sintang, bukan hanya persoalan hilangnya nyawa saudari YL pengungkapannya yang belum tuntas, artinya kedepan jagan sampai ada YL yang lain lagi yang menjadi korban, kita juga ingin jangan sampai ada ancaman bagi generasi muda dikabupaten sintang kedepannya hanya karena hiburan malam, karena saya juga banyak mendengar informasi terkait tempat tempat hiburan malam, terutama berkaitan dengan kehadiran anak anak dibawah umur, ini akan kita konsultasikan dengan pemangku kepentingan dengan beroperasinya tempat tempat hiburan malam di sintang termasuk juga Peraturan Daerahnya", tegas Lukas.
"Terkait kasus Kematian YL, saat ini YL genap berumur 18 Tahun artinya saat ditinjau mundur kebelakang patut kita duga sebelum umur 18 Tahun YL sudah bekerja, namun kita juga tidak mengetahui siapa yang mempekerjakan, ini harus terbuka agar Almarhum tidak meninggal dengan sia sia, harus ada penanggung jawabnya", tegas yang disapa Siman.
Tak ketinggalan Tumenggung Kecamatan Ketungau Hilir Arman juga menyampaikan, "Kasus Kematian Saudari YL juga akan di bawa ke ranah Hukum Adat sambil berjalan hukum Positifnya, karena ini kan ada orang yang meninggal yang tak wajar, terkait penentuan kapan dilakukan hukum adat itu segera, tergantung kepada Pemangku Adat lagi", ungkapnya.
Red. Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »