Sintang Kalbar - Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sintang digelar, Rakor tersebut dipimpin oleh Bapak Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 7 Januari 2022, dan di ikuti oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kartiyus, SH, M. Si, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Rapat Koordinasi membahas jadwal/agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa tahun anggaran 2021 sudah selesai, maka semua OPD termasuk camat dan lurah untuk segera menyiapkan laporan keuangan masing-masing OPD secara lengkap paling lambat tanggal 10 Januari 2022.
“Saya juga mengingatkan pertanggungjawaban dana BOS yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga harus cepat menyampaikan laporan pertanggungjawabanya. Jangan lama-lama. Segera semua sekolah menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Karena Inspektorat akan segera melakukan review terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, dan akhir Januari 2022 kemungkinan BPK akan segera masuk untuk melakukan audit” terang Yosepha Hasnah.
“Pelaksanaan APBD Tahun 2022, saya minta OPD segera mempersiapkan dokumen untuk proses pelelangan. Karena berdasarkan hasil zoom meeting antara Mendagri dengan Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia pada pertengahan Desember 2021 yang lalu. Triwulan pertama tahun 2022, semua kegiatan harus sudah selesai dilakukan lelang. Akhir triwulan pertama akan ada evaluasi serempak seluruh Indonesia oleh Kemendagri. Hanya memang belum dijelaskan apakah kalau sebuah daerah belum selesai melakukan lelang, akan ada sanksi atau tidak. Misalnya DAU daerah tersebut akan ditunda atau dikurangi, belum dijelaskan oleh Kemendagri. Hanya Kemendagri minta kabupaten kota dan provinsi untuk melakukan pelelangan proyek pada triwulan pertama” terang Yosepha Hasnah
“Oleh sebab itu, mohon kepada semua OPD yang ada kegiatan pelelangan kegiatan agar segera menyiapkan persyaratan. Bagian Pengadaan juga agar segera membentuk kelompok kerja. Untuk BPKAD segera memproses seluruh administrasi untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan tahun 2022. Bulan Januari 2022 ini juga harus sudah diterbitkan semua administrasi yang diperlukan” terang Yosepha Hasnah
“Kewajiban semua Kepala OPD, Auditor, Camat dan petugas di Bagian Pengadaan juga segera menyampaikan Laporan Harta Kekayanaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun 2021 paling lambat Februari 2022. Dan terima kasih di Sekretariat DPRD yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN tahun 2020 yang lalu bahkan lebih awal dari OPD yang lain” terang Yosepha Hasnah
“Saya juga mengingatkan kepala OPD agar memperhatikan e-SAKIP, paling lambat Maret 2022 sudah selesai mengisi e-SAKIP. Januari dan Februari 2022 kan kegiatan belum banyak, jadi OPD bisa konsentrasi mengisi dan menyelesaikan e-SAKIP atau hal-hal yang bersifat administrasi” terang Yosepha Hasnah
Pada kesempatan tersebut, Yosepha Hasnah juga menyampaikan bahwa ada aturan baru soal kepegawaian, mulai tahun 2022 ini, akumulasi ketidakhadiran masuk kantor tanpa keterangan. Untuk PNS bolos 10 hari kerja tanpa keterangan, sudah bisa diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Mohon kepala OPD agar mengingatkan stafnya. Nanti akan ada sosialisasi soal aturan ini. Tahun 2022, OPD sudah boleh dan wajib melakukan apel pagi di kantor masing-masing pada hari Senin dan Jumat” pesan Yosepha Hasnah.
// red.hum
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »