Sekadau Kalbar - Kinerja Kepolisian Resor Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat sepanjang tahun 2021 patut di Apresiasi, Sebanyak 70 Kasus ditangani Satuan Reserse Kriminal, Korp Bhayangkara di wilayah Hukum Polres Sekadau.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin SH menjelaskan, kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum.
"Kasus penambangan ilegal khususnya PETI sebanyak 13 kasus, " ujar AKP Anwar di temui di ruang kerjanya, Kamis 6/1/2022 pagi.
Banyaknya penanganan kasus PETI bukan tanpa sebab.
Pasalnya di sejumlah wilayah dan daerah wilayah hukum Sekadau bahan kandungan alam jenis emas sangat potensial.
Sedangkan kasus lainya yang cukup menonjol adalah kasus Konvensional seperti pencurian, perkelahian, dan tindak kriminal lainya yang saat ini sudah menjalani penanganan.
"Kita berupaya bekerja maksimal, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di masyarakat.
Apabila terjadi tindak kriminal atau kejahatan, segara kita respon dan melakukan penindakan," tegas mantan Kapolsek Mandor itu.
Meski demikian, diakui AKP Anuar, sepanjang tahun 2021, pihaknya (Satreskrim) tidak menerima laporan adanya kejahatan atau tindak pidana di bidang Migas.
"Kalau migas tidak ada laporan," sambung Anuar.
beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau juga meningkatkan
Kring Reserse, untuk memantau daerah atau titik rawan tindak kriminal dan kejahatan khususnya di wilayah Polsek jajaran.
Tujuan dari Peningkatan Kring Reserse ini guna meningkatkan respon layanan Polisi kepada masyarakat untuk meminimalkan terjadinya tindak kriminal, pungkas Anuar.
// red.Jhn
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »