Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Pemkab Sintang, Respon Rencana Demo Warga Soal Penutupan Tambang Emas

 


Sintang - Wakil Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd. M.A.P memimpin jalannya rapat membahas langkah antisipasi terhadap rencana aksi demo masyarakat terhadap aktivitas PT. The Grand LJ Fullerton Successful di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Rapat dilaksanakan setelah Pemkab Sintang menerima surat pemberitahuan rencana aksi demo masyarakat Ringgas dan beberapa desa di Kecamatan Tempunak dan Sepauk yang menolak aktivitas pertambangan emas PT. The Grand LJ Fullerton Successful yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang bersama TNI dan Polri perlu mengambil langkah antisipasi untuk menyikapi surat pemberitahuan rencana aksi demo masyarakat Tempunak dan Sepauk di Desa Sekubang Kecamatan Sepauk tempat PT. The Grand LJ Fullerton Successful berkantor. “dalam surat tersebut, masyarakat akan melakukan penutupan paksa aktivitas yang dilakukan oleh PT. The Grand LJ Fullerton Successful disana yang ditandai dengan penutupan kantor di Desa Sekubang. Pemkab Sintang memang tidak ada kewenangan dalam memberikan ijin pertambangan karena sudah berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia” terang Yustinus J.

“Catatan yang penting adalah selama proses pengurusan ijin lingkungan, maka seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan. Kami sepakat akan melakukan mediasi di tingkat kabupaten nanti. Pemkab Sintang tidak ingin terjadi konflik sesama masyarakat. dan kami menghimbau agar masyarakat yang akan melakukan aksi demo agar tetap tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum” tambah Yustinus J.

Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini menjelaskan bahwa Polres Sintang juga sudah menerima surat pemberitahuan rencana aksi demo tersebut namun karena pandemi, maka Polres Sintang tidak akan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “kami melihat ada dua kubu disana, yang pro dengan aktivitas tambang dan kontra. Kami sudah mempelajari masalah ini, pihak perusahaan bilang sudah ada ijin, tetapi mereka tidak pernah menunjukan dokumen ijinnya. PT. The Grand LJ Fullerton Successful memang sudah mengerahkan alat beratnya dan memberikan CSR mereka dengan membuka akses jalan disana. Kami juga menemukan fakta, ada juga kelompok yang mendukung hadirnya perusahaan tambang disana. Saya juga akan turun langsung kesana” terang Hilman Malaini.

“Kami sudah  cek soal surat rencana demo ini ke masyarakat, masyarakat disana malah bingung dengan rencana demo tersebut. Koordinator demo juga kita tidak tahu siapa. Kami mendorong, Pemkab Sintang melakukan pertemuan dengan masyarakat yang menolak bersama pihak perusahaan. Kami tidak mau terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat, bahkan temuan kami, ada potensi benturan antara masyarakat yang pro dengan yang kontra perusahaan. Besok tim kami akan turun ke lapangan dan melakukan pendekatan dengan masyarakat disana” terang Hilman Malaini.

Pasi Intel Kodim 1205 Sintang Letda Inf. Edi Ardiyanto menyampaikan perlunya langkah antisipasi di lapangan agar tidak terjadi bentrok diantara dua kubu yang pro dan kontrak perusahaan. “kita harus melakukan monitor kondisi dilapangan, dan pertemuan penting untuk dilakukan dengan kelompok masyarakat yang menolak dan akan melakukan aksi demo” terang Edi Ardiyanto.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Ricardo Winokan, ST menjelaskan bahwa PT. The Grand LJ Fullerton Successful sudah mengantong ijin lingkungan dan ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. “ijin eksplorasi dulu dari Kabupaten Sintang, lalu kewenangan dicabut. Setelah itu, semua ijin diambil alih oleh provinsi. Ijin eksplorasi seluas 30 ribu hektar, lalu AMDAL hanya 222 hektar yang disetujui, dan IUP OP yang diperoleh hanya 25 ribu hektar. Namun memang sampai kami belum pernah lihat dokumen IUP OP tersebut, didalam IUP OP ini banyak klausul yang harus kita pelajari” terang Ricardo Winokan.

“Saat ini pihak PT. The Grand LJ Fullerton Successful sedang mengurus perubahan ijin lingkungan karena mereka akan melakukan penambahan luasan lahan dan mereka lebih mengarah ke dalam kawasan hutan. AMDAL dikawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian LHK. Kami baru saja melakukan cek kelapangan, kami menemukan pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas meskipun bukan operasi produksi tetapi membuka jalan sebagai CSR atas permintaan masyarakat Kemantan. Kami juga menemukan aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di kawasan hutan lindung. Jika PT. The Grand LJ Fullerton Successful ingin memperluas lahan dan memasuki kawasan hutan, maka harus mengurus ijin pinjam pakai lahan ke Kementerian LHK” tambah Ricardo Winokan.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si menyampaikan kewenangan ijin pertambangan memang ada di Pemprov Kalbar. “saat pihak perusahaan mengurus perubahan ijin lingkungan, mereka belum boleh melakukan aktivitas dilapangan. Sampai sekarang, mereka sebenarnya tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Mereka melakukan kegiatan CSR juga belum boleh karena memang sedang mengurus ijin lingkungan. Disana juga ada aktivitas PETI, mungkin mereka yang terganggu dengan kedatangan perusahaan yang menolak aktivitas perushaan. Ada juga yang mendukung karena mereka  mendapatkan CSR dari perusahaan dan selama ini PETI tidak pernah memberikan kontribusi kepada pembangunan desa. Pihak perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas mereka selama proses pengurusan ijin perubahan lingkungan. Saat pengurusan perubahan ijin lingkungan, secara otomatis akan ada konsultasi publik termasuk bertemu yang kontra perusahaan” terang Erwin Simanjuntak .

Daud menjelaskan bahwa pihak perusahaan pernah memberikan ultimatum kepada para penambang tradisional agar segera menghentikan kegiatan karena lokasi tambang emas merupakan wilayah yang masuk ke dalam areal ijin pertambangan pihak perusahaan. “setelah itu memang mulai terjadi gesekan. Banyak masyarakat mendukung dan menolak aktivitas perusahaan. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang Hartati, SH, MH juga sepakat agar aktivitas perusahaan dihentikan selama mereka mengurus perluasan ijin lingkungan. “CSR juga dilakukan melalui sebuah rencana kerja, ada proses untuk melakukan CSR. Apalagi mereka membuka jalan di kawasan hutan lindung dan diluar kawasan ijin mereka. Lokasi PETI di Bukit Ringgas juga bukan menjadi salah satu lokasi yang kita ajukan menjadi WPR kepada Pemoprov Kalbar. Kalau mau mediasi, semua pihak harus hadir termauk yang memberikan ijin, pihak perusahaan, serta masyarakat yang menolak dan mendukung” terang Hartati
Hendry dari Pemerintah Kecamatan Sepauk menyampaikan pihak kecamatan sudah berulangkali melakukan dialog dengan perusahaan dan masyarakat disana. “kami sebenarnya sudah melakukan antisipasi atas potensi konflik kepentingan disana. Karena ada yang mendukung dan menolak kehadiran perusahaan” terang Hendry
Maryono Sekretaris Kecamatan Tempunak menjelaskan bahwa berdasarkan aspirasi yang masuk ke Pemerintah Kecamatan Sepauk memang mayoritas masyarakat Tempunak tidak menginginkan adanya aktivitas pertambangan emas disana oleh perusahaan. “ada potensi akan saling berhadapan masyarakat yang menolak dan menerima perusahaan. Jangan sampai terjadi konflik ditengah masyarakat. kami tidak mau masyarakat menjadi korban” terang Maryono.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini, Pasi Intel Kodim 1205 Sintang Letda Inf. Edi Ardiyanto, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si, Kepala KPH Melawi Antoni Manik, S.H, M.Hum, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Ricardo Winokan, ST, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang Hartati, SH, MH, Perwakilan Camat Sepauk dan Forkopimcam Sepauk, Sekretaris Camat Tempunak dan Forkopimcam Tempunak. (Red.hum)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *