Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Anggota DPRD Sintang Pinta Pemda Segera Tindak Lanjut Permasalahan Yang Masih Belum Selesai

Sintang Kalbar - Agenda rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus yang dilaksanakan  di aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang(11/7/24).

Dimana dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus Permintaan Persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pendapatan Akhir Bupati Sintang Terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2024.


Dalam Kesempatan  tersebut  menyampaikan laporan hasil kerja Panitia Khusus di wakili oleh santosa sebagai juru bicara 
(PANSUS) II adapun isinya sebagai berikut. 

1. Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang
tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji kabupaten
Sintang.

2. rancangan peraturan daerah kabupaten sintang
tentang pengelolaan zakat di kabupaten Sintang.

3. rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah kabupaten Sintang.

“Sebagian tugas kita di bidang
legislasi dalam acara penyampaian laporan panitia
khusus, tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan
kepada kami untuk menyampaikan laporan Pansus II ini.
panitia khusus II DPRD kabupaten Sintang bertugas
membahas raperda tentang 1.
Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang
tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji kabupaten
sintang.

2. rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang
tentang pengelolaan zakat di kabupaten Sintang.
3. Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah kabupaten Sintang.”bebernya.

Santosa juga menambahkan terkait materi Raperda kabupaten Sintang telah di sampaikan melalui nota pengantar bupati tentang
penyampaian 9 rancangan peraturan daerah
kabupaten Sintang pada paripurna ke – 2 tanggal 27 mei
2024.

sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan dalam
tata tertib DPRD, maka atas penyampaian nota
pengantar
bupati Sintang
tersebut telah di
tindaklanjuti oleh DPRD melalui keputusan DPRD
kabupaten Sintang nomor 7 tahun 2024 tentang
pembentukan panitia khusus DPRD kabupaten Sintang
terhadap 9 rancangan peraturan daerah
kabupaten Sintang tahun 2024, dimana 3 rancangan
peraturan daerah
kabupaten Sintang tersebut
diantaranya di bahas oleh panitia khusus II dengan Toni, Ketua.Santosa,
Wakil Ketua, Rudy Andryas
,Anggota Anastasia, Anggota
Agustinus, Anggota
Agustinus, Anggota
Nekodimus,
Anggota
Yulius, Anggota

Harjono,
Anggota
Sandan,
Anggota
Hikman Sudirman,
Anggota
Markus Jembari,
Kusnadi, Anton Isdianto

Sekretariat daerah kabupaten Sintang, bagian
organisasi sekretariat daerah kabupaten
Sintang, badan perencana pembangunan daerah
kabupaten Sintang, Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Sintang dan Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang
melakukan konsultasi ke direktorat fasilitas
kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Oleh sebab itu dari hasil pembahasan.
dapat kami sampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersama-sama karena dengan
kebersamaan dan tanggungjawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi raperda tersebut.

Selanjutnya kami sampaikan hasil kerja panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji kabupaten Sintang, Rancangan peraturan daerah kabupaten
Sintang tentang pengelolaan zakat di kabupaten Sintang, dan rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Sintang, yaitu pansus II DPRD kabupaten Sintang dapat menerima dan
menyetujui ketiga raperda tersebut

// red.ck.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *