Sintang Kalbar - Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Sintang Menggelar Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum pada 20 Maret 2024 bertempat di area Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Sintang.
Mengawali Sidang tersebut merupakan Agenda Pembacaan atau mendengar Laporan Pelapor Drs.Budi Basadi M.A.P yang dihadiri selaku Kuasa Hukumnya Ruhermansyah SH dan Pembacaan jawaban atau Laporan Terlapor ( Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sintang ) terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024.
Adapun sebagai terlapor Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 adalah Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Sintang sesuai dengan surat pemberitahuan dan panggilan sidang.
Menurut kronologis laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 adalah adanya dugaan merusak surat suara dokumen Rekapitulasi dan atau tidak menjaga kemurnian surat suara hasil pemilu 2024 dari TPS TPS se Kecamatan Kabupaten Sintang dengan cara merusak surat suara dan atau mencoblos surat Suara sisa surat suara yang tidak terpakai, Kemudian ada dugaan merekayasa hasil perolehan suara C hasil DPRD Provinsi/Pleno/Telli tingkat TPS, Ada dugaan menggelembungkan Hasil Perolehan Suara pada D hasil salinan DPRD Provinsi tingkat Kecamatan sehingga merugikan perolehan suara Pelapor, sehingga kehilangan 415 Suara dikabupaten Sintang, sehingga terjadi 415 suara secara keseluruhan pada dapil Kalbar 7
Saat dikonfirmasi Komisioner Bawaslu Sintang Sutami menyampaikan, Pada tanggal 20 Maret 2024 adalah masuk angenda sidang mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor dan pada Senin tanggal 25 Maret 2024 masuk dalam Agenda Sidang untuk pembuktian terlapor dan Pelapor, katanya dengan singkat saat dihubungi melalui Selular 22/3/2024.
// red. paris
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »