Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Kementerian PSDKP Pontianak, Musnahkan 11 Ton Ikan 15 Set Jaring Trawl, 1.7 Ton Obat Produk Cina

Kubu Raya - Kalbar -  Sebanyak 11 ton ikan 15 set jaring trawl dan 1.7 ton obat produk cina serta 4 ekor Ikan Infasif Aligator dimusnahkan Dirjen Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) pada Selasa 17/10/2023.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawalludin, M.Han., selaku Dirjen Kementerian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangannya mengatakan" Dirjen Kementerian Kelautan Dan Perikanan (DKP) bekerja sama dengan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan (PDSDKP) dalam rangka Hari Ulang Tahun DKP ke-24 mencanangkan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan, untuk pangkalan PSDKP Pontianak melaksanakan kegiatan khususnya di bidang distribusi produk perikanan yaitu importasi produk perikanan, "Sejak tahun 2023 kita sudah melaksanakan Pengawasan Produk Importasi Perikanan kurang lebih 10 kasus termasuk 3 (tiga) kasus, di kalbar kita laksanakan pengembangan untuk importasi terdistribusi, Karena Importasi Produk Perikanan yang dilakukan oleh pengimpor di jakarta, kemudian di distribusikan di kalbar tidak masuk ke dalam jalur distribusi yang direncanakan, kemudian di dalami oleh pangkalan PSDKP Pontianak", kata Adin Nurawalludin, M.Han.

Dijelaskannya, "Karena dari 3 (tiga) perusahaan di daerah pontianak, sekadau dan singkawang kita laksanakan pengawasan dan ada 11 ton ikan kita lakukan penyegelan, dari 11 ton tersebut dimana pada dasarnya pelanggar adalah Importir di Jakarta, maka perusahaan yang ada di 3 (tiga) daerah kita himbau untuk mengembalikan produk tersebut ke Importir Jakarta, karena peruntukannya tidak ada di Kalimantan Barat berbentuk industri pemindangan, Dari 3 (tiga) perusahaan di kalbar, ada 11 ton Ikan Salem atau Jenis Pasifik Makarel, 6 (enam) ton kita kembalikan ke Importir Jakarta, dan terkait importir di Jakarta kita kenakan sanksi administratif dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja PP Nomor 5, PP 85, Permen 31 terkait Sanski administratif, maka usaha tidak sesuai dengan izin kita akan kenakan sanksi administratif", jelas Adin Nurawalludin, M.Han

"Adapun 3 (tiga) perusahaan di kalbar selain sudah mengembalikan ke Importirnya, ada pelaku usaha tidak bisa mengembalikan, mungkin ongkos pengembalian dari kalbar ke jakarta cukup tinggi, dimana pada akhirnya 5 (lima) ton diserahkan ke Pangkalan PSDKP Pontianak, lalu di hari Bakti DKP ini kita serahkan kepada Yayasan Yatim Piatu, Pondok Pesantren, Kelompok Masyarakat Pengawas, dimana memang menjadi binaan Dirjen PSDKP Pontianak dan ada 12 Kelompok Nelayan, ini merupakan bagian dari pada Kontribusi PSDKP, dimana PSDKP membina sahabat nelayan bekerjasama dengan jajaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing (PDS), karena mereka memiliki Program Gemar Ikan (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan), PSDKP dan PDS, Gemar ikan bagian daripada kontribusi terhadap program kalimantan barat dalam rangka menurunkan angka stanting, dan ini juga menjadi bagian dari Bulan Bakti Kelautan Dan Perikanan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kementerian Kelautan Dan Perikanan dimana puncaknya tanggal 26 Oktober 2023, Dan Untuk pemusnahan barang bukti dikatakannya", sebanyak 15 set jaring trawl, 1,7 ton obat produk cina dimana tidak teregistrasi di DKP untuk di gunakan sebagai bagian dari pada cara budidaya ikan, dan ada Ikan Infasif (Aligator), kita musnahkan karena akan menjadi predator bagi ikan-ikan lainnya", ungakp Adin Nurawalludin, M.Han.

Ucapnya pula", Sejauh ini terkait kendala bisa kita minimalkan dan perlu diketahui Bapak Menteri memiliki Program Blue Ekonomi (pembangunan ekonomi biru) Kementerian Kelautan Dan Perikanan".

Dimana ada lima program diantaranya Perluasan Kawasan Konservasi, Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota, Pengembangan Budidaya Berkelanjutan, Pengendalian Pengawasan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pencemaran Sampah Plastik Laut", 

"Dari lima kebijakan tentu menjadi tugas berat bagi jajaran Dirjen PSDKP sesuai dengan kebijakan mentri, kita memiliki Integritas Profelen Sistem (strategi pengawasan berbasis teknologi) dan Bapak Mentri mengembangkan Nano Satelite, dimana kita harapkan Nano Satelite tersebut akan memonitor semua identifikasi adanya pelanggaran-pelanggaran dilaut"

"Baik itu pelanggaran penangkapan ikan, kapal-kapal tidak sesuai dengan wilayah, melanggar kawasan konservasi adanya kerusakan wilayah pesisir, adanya sampah plastik dilaut dan adanya Wil Spill itu bisa terpantau dengan Satelite".

"Dengan adanya Satelite dimana nantinya akan mengefektifkan lokasi Operasional kapal PSDKP di jajaran PSDKP untuk melaksanakan kegiatan patroli laut dan itu langsung On Trek ( On Target)". tuturnya 

Untuk menjaga kedaulatan kelautan dan perikanan diterangkan nya" Kapal Patroli kita di Persenjatai" saat ini kita sedang membangun penggunaan senjata NETRALIUM, dengan harapan adanya senjata bisa menimbulkan efektif trek bagi kapal-kapal yang mencoba melarikan diri bahkan mungkin perlawanan, namun ditegaskanya sejauh ini tanpa senjata KAPAL PENGAWAS HIU MACAN 01 sudah menangkap 1.003 (seribu tiga) kapal, baik itu berbendera asing maupun Indonesia",

*Saat Ditanya Rencana Penambahan Armada Kapal Pengawas PSDKP Serta Penindakan Atau Sanksi Terhadap Alat Tangkap Trawl Dan Jaring Cantrang*

Laksamana Muda TNI Adin Nurawalludin. M.Han kembali mengatakan" Secara umum kita memiliki 32 kapal PSDKP dimana sebelumnya kita hanya mempunyai 30 Kapal, pada tahun ini kita diberikan hibah dari pemerintah Jepang dengan nama ORCA 05 dan ORCA 06 dengan panjang 63 M, Lebar 9 M, Draf 5 Meter, Kecepatan 17 Knot".

"Harapan kita dengan adanya penambahan dua unit kapal tersebut akan semakin memperkuat pengawasan bidang kelautan dan perikanan, dan pada tahun ini sedang membangun kapal ukuran 50 meter, harapan kita pada tahun ini kita bisa memiliki 34 kapal" harapnya

Jelasnya pula", Pada tahun 2024-2026 kita akan membuat 10 kapal pengawas dan ini sedang berproses dari 70 kapal sesuai Produsen. Harapan kita agar PSDKP dapat mengcover dan meminimalisir alat tangkap".

Terkait Trawl" sesuai dengan permen 18 tahun 2021 bahwa alat tangkap trawl termasuk alat tangkap dilarang karena tidak ramah lingkungan, pada kenyataannya ada 1.242 (seribu dua ratus empat puluh dua) kapal ukuran 10 GT beroperasi di kalimantan barat teridentifikasi menggunakan trawl mini, dan tadi ada 15 set kita musnahkan, ini perlu adanya kesadaran bagi para nelayan bahwa jaring trawl tersebut merupakan alat tangkap tidak ramah lingkungan serta merusak ekosistem laut, dimana akan berdampak untuk keberlanjutan biota dan hasil laut di Kalimantan Barat".

Kedepan kapal-kapal trawl ini kita akan monitor untuk 10 GT keatas akan menggunakan FMS (fasel monitor sistem). Dan untuk sanksi karena ini nelayan kecil dan melalui izin daerah kita arahkan PSDKP Pontianak berkoordinasi dengan pemda kalimantan barat, namun alat tangkapnya kita sita dan kita amankan".

Demikian nelayan cantrang ditegaskan nya", kita sudah tugaskan kepada komandan pangkalan pontianak untuk mengawal nelayan kalbar, agar nelayan dari pantura tidak memasuki wilayah perairan kalbar dan semua kapal pantura kita dorong untuk tidak menggunakan cantrang dan itu menjadi PR kita, inilah bagian dari kontribusi PSDKP pontianak untuk nelayan Kalimantan Barat.
// HAM.Red.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *