Sintang Kalbar - Tampak Meriah Judi Sabung Ayam yang tidak jauh dari Tugu Jam Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Saat Para Awak Media melintas ramai di huni mobil mobil mewah yang parkir di area judi sabung atau diduga milik pelaku judi sabung pada jimat 22 september 2023 yang seolah Kebal Hukum, dan terkesan ada pembiaran Aparat Penegak Hukum.
Pada pemberitaan sebelumnya warga merasa resah dengan keberadaan judi sabung ayam tersebut namun belum ada penertiban dari pihak Polres Sintang dan faktanya pada jimat 22/9/2023 kegiatan judi sabung masih berlangsung dan bahkan terpantau semakin menjadi.
Erikson mengatakan "Saat pertemuan saya dengan Bapak Kapolres belum lama ini, Beliau memyampaikan akan menertibkan segala bentuk illegal di kabupaten Sintang, dan mudah mudahan keluh kesah warga juga mengenai judi kelang sabung ayam di tugu jam jadi atensi Kapolrea Sintang, artinya jangan hanya statement saja", kata Erik.
"Kegiatan ilegal judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian, Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana", jelas Erik.
// red.tim.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »