Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi Mesti Tak Berizin, Quo Vadis Pemda Sintang?


Narasi : Erwin Siahaan, SH

“Tiap tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” itulah konstitusi kita sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 , Hierarki aturan atas konstitusi tersebut selanjutnya dijabarkan keberbagai peraturan, mulai dari undang-undang sampai ke Peraturan Daerah. 

Akan tetapi pelaksanaan regulasi itu tidak sesuai harapan , Hal ini terjadi karena penegakan regulasi pada tiap tingkatan pemerintahan tidak dilakukan secara adil dan merata. Malah terkadang ada anggapan pelaksanaannya subjektif.

Sudah jadi rahasia umum kalau penegakan hukum itu baru disikapi ketika sudah menjadi perhatian publik atau sudah viral.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, berbagai desakan masyarakat kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang agar segera menertibkan tempat usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin secara lengkap. 

Hal ini bermula saat peristiwa kematian seorang gadis di salah satu tempat hiburan malam Jadi  tak berlebihan bila dikatakan pemerintah daerah Sintang telah mempertontonkan ekspresi kepanikannya atas kejadian tersebut.

Saat itu pemerintah terbawa arus suasana riuhnya desakan masyarakat untuk menutup salah satu tempat hiburan malam yang diduga peristiwa kematian seorang gadis itu disana.

Bak kebakaran jenggot, begitulah sikap pemerintah daerah menyikapi desakan masyarakat atas persoalan pendirian tempat hiburan malam yang tak memiliki izin usaha. 

Anehnya, pemerintah lebih memilih menerbitkan aturan baru ketimbang menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada. 
Padahal persoalannya disini bukanlah kekosongan hukum, melainkan penegakan aturan itu sendiri. 

Artinya regulasi tanpa implementasi rentan menjadi distorsi. Hal ini sering terjadi, ketika penegakan hukum minim  keadilan, tak heran bila masyarakat bertindak anarki, dan ini tidak dikehendaki.

Prinsip kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law)
Sekilas tempat hiburan malam, saat ini masih banyak yang tidak berizin tetapi masih dibiarkan. 

Harus diakui, keberadaan tempat hiburan yang ada di Sintang ini sebenarnya sudah berlangsung lama, tetapi sikap tegas dari pemerintah itu sendiri justru terkesan pembiaran.

Sikap pembiaran itu terlihat dari kegiatan razia dan sweeping pada momen hari keagamaan maupun operasi tertentu justru sering  dilakukan oleh Satuan Pol.PP.
Artinya data pelanggaran baik dari aspek operasi maupun perizinan tentu sudah dimiliki.

Menyikapi pernyataan pemerintah melalui  Dinas DTMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menyebutkan salah satu nama tempat hiburan malam yang tidak lengkap secara izin.

Pertanyaannya, bukankah pemerintah daerah sudah mengetahui hal itu sejak lama?. Mengapa justru memberitahunya baru sekarang, dan sekiranya pun hal itu pernah disampaikan, lantas dimana tindakan pemerintah atas tempat hiburan tersebut selama ini.

Sikap pemerintah daerah menyampaikan hal tersebut, karena salah satu tempat hiburan malam telah menelan korban, ataupun sudah mendapat tekanan agar diperlakukan secara adil.

Sejatinya, pemerintah daerah memiliki alat kelengkapan penegakan peraturan daerah, yaitu Satuan Pamong Praja. Jadi, tidak sulit untuk melakukan penertiban baik dari aspek pencegahan maupun penindakan.

Sikap Tegas Pemerintah
Baru-baru ini pemerintah daerah kabupaten Sintang telah melakukan penutupan atas salah satu tempat hiburan malam. Meski tempat hiburan tersebut sebenarnya memiliki izin tertentu, tetapi pemerintah telah berani melakukannya, tentu ini patut diapresiasi.

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa tempat hiburan yang justru terindikasi tidak berizin hingga saat ini masih dibiarkan beroperasi?
Sudah saatnya pemerintah daerah bersikap netral dan berlaku adil pada setiap warga negara, agar tidak terkesan tendensius pada tempat usaha tertentu saja. 

Akhir kata, harapan atas keselamatan generasi muda Sintang sebagai tonggak kemajuan bangsa harus dilakukan lewat penegakan aturan yang adil demi Sintang yang lestari. 

Penulis Adalah Praktisi Hukum Sintang, Kalimantan Barat

// red. Paris.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *