Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

FX NIKOLAS, BERIKAN TANGGAPAN, ANALISA HUKUM TENTANG KASUS KEMATIAN YL


Foto : FX NIKOLAS

Sintang Kalbar - Munculnya Analisa Hukum terkait meninggalnya Saudari YL ditempat Room Anggel beberapa waktu lalu yang telah memasuki 14 hari Pihak Penyidik Kepolisian Resor Sintang sampai pada 31 Juli 2023 dimana penyidik Polres Sintang menurut Kuasa Hukum Keluarga Korban Erwin Siahaan SH mengatakan belum juga menetapkan satupun tersangka sehingga mencul beberapa tanggapan dari berbagai pihak termasuk salah satunya dari pengamat atau Analis Hukum FX Nikolas yang dapat memberikan motivasi, Edukasi dan dorongan penyidikan tersangka kasus Kematian YL.
FX Nikolas akhirnya memberikan tanggapan terkait kematian seorang wanita di Room Anggel pada 17 Juli 2023 lalu dan langkah langkah apa saja yang seharusnya ditempuh  penyidik dalam menangani kasus tersebut dalam menetapkan tersangka.

FX Nikolas yang tak asing juga dikenal sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Kapuas ( UNKA ) Kabupaten Sintang dan merupakan Candidat Doktor Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Pidana di Universitas Jember yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Indonesia serta tergabung dalam Keanggotaan Masyarakat Hukum Pidana Indonesia atau yang dikenal dengan MAHUPIKI.

Menurut FX Nikolas dalam penjelasannya, "Terkait persoalan Kasus Kematian Saudari YL di lingkungan My Home pada waktu lalu, "Pada dasarnya kita harus memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Penegak hukum yang melakukan penyidikan, Karena di Indonesia ini yang kita percaya adalah penegak Hukum itu sendiri, tetapi proses lamanya penetapan tersangka juga harus diperhatikan.

"Saya melihat perkembangan kasus ini mudah mudahan bisa menjadi referensi dari teman teman penyidik atau pihak tertentu atau pihak ketiga yang di mana perkembangannya telah dilakukan otopsi dan ini memang sangat bagus untuk mengungkap sebuah kasus, Dan menurut saya terkait kematian YL ini sebenarnya tidak perlu dilakukan otopsi, Sederhana saja untuk menetapkan tersangkanya", kata FX Nikolas.

Lanjut FX Nikolas, Namun pandangan saya kalau tidak salah ada sebuah teori obstruction of justice itu yang mana di dalam KUHP itu tidak ada memang istilah istilah tersebut, Tetapi kita baca secara detail dan mendalam terkait Obstruction of justice itu ada di pasal 221 yaitu "Barang siapa dengan sengaja merintangi menghilangkan barang bukti itu bisa di Pidana", Seperti halnya Kasus Saudara Ferdi Sambo, itu merupakan salah satu orang yang diberikan atau pihak pihak tertentu yang diberikan sangsi obstruction of juctice, Kemudian untuk penetapan tersangka memang sangat mudah sebenarnya, Namun apakah seseorang itu bisa di tetapkan tersangka tentu kita kembali melihat peraturan, kita juga tidak bisa menekan penyidik terkait cepat atau lamanya penetapan tersangka, akan tetapi sebenarnya kalau saya menganalisa sangatlah sederhana, contoh CCTV nya dimana?, pada saat kejadian siapa siapa saja yang terlihat di cctv?".


"Jadi penekanan saya soal kasus Kematian Saudari YL, Jika penegakan hukum itu ada unsur yang merintangi, menghalang halangi bahkan sampai kepada Obstruction of justice itu silahkan saja,  Tapi mudah mudahan itu tidak terjadi pada kasus YL, apalagi saya mendengar, sudah ada surat SPDP seharusnya memang sudah ada tersangka, artinya siapa?", "Jelas, seharusnya tersangka bisa ditahan karena persoalan ini menyangkut persoalan meninggalnya orang", ujarnya.

FX Nikolas menambahkan, Ada beberapa cara yang harus diterapakan kepada seseorang tersangka atau calon tersangka, misalnya setiap melakukan penyidikan harus menyiapkan tim Analisis untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, apakah itu masuk pada pasal 338, 340 atau 359 dimana pasal itu juga sama sama menghilangkan nyawa orang, Kemudian saya juga melihat perkembangan adanya disposisi penanganan kasus tersebut di Satuan Narkoba, kemudian BNN, menurut analisa saya tidak harus regulasi ke sana, menurut saya tidak ada kesulitan, tergantung dengan penyidik mau apa tidak menetapkan seseorang menjadi tersangka pada saat malam itu, Dan terkait TKP sudah bersih bersih, jika memang Tempat Kejadian Perkara telah dibersihkan bisa mengacu pada pasal 221, menghilangkan barang bukti, obstruction of justice itu salah satunya sebab menghilangkan barang bukti bisa dipidana, seperti contoh pihak pihak yang menghilangkan barang bukti itu TKP nya dibersihkan, siapa yang mebersihkan, tentu itu tugas penyidik, Nah mudah mudahan penyidik mendengar ini", jelas FX Nikolas.

FX Nikolas kembali menjelaskan, "Sebenarnya perkembangan kasus tindak pidana ini, kalu istilah saya 
Kalo ada penolakan penolakan terhadap proses penyidikan berarti ada sesuatu, dan sesuatu itu harus dibuktikan oleh penyidik, karena tidak ada lain, satu satunya yang bisa membuktikan tindak pidana ini adalah penyidik, maka penyidik harus profesional dalam menjalankan kewajibannya, jangan sampai penyidik terkena sangsi, hal ini yang harus di waspadai, Dan jika kita melihat proses tindak pidana yang sudah dilakukan atau diterapkan di Polres Sintang Dua minggu dapat dituntaskan dan sudah ada tersangka, seperti contoh kasus pembunuhan Bos di Kilo meteter 4, tidak terlalu lama, karena cctv ada, kenapa kasus di Room Anggel ini lama, nah ini tadi yang menjadi pertanyaan teman teman wartawan", 

Saya menekankan kasus Meninggalnya Saudari YL ini dapat menjadi rujukan bagi teman teman penyidik dan pihak ketiga, karena peran penting dari pada pihak ke tiga ini yang saya maksudkan pihak keluarga korban  PH nya juga punya hak dan kewajiban membantu penyidik untuk membantu mengungkap suatu kasus tindak pidana itu secara teori, Dan saran saya Penyidik harus segera memeriksa TKP, orang orang disekitar TKP, dan segera mentapkan tersangka terhadap kasus ini, kemudian  kalaupun ada saksi saksi yang dianggap merupakan saksi kunci, segera lakukan pengiriman surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, jika itu di anggap berat dalam pengungkapan tersangkanya, Karena yang bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban itu menurut saya adalah LPSK", ungkap FX Nikolas.

// red.Paris s

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *