Sintang Kalbar - Ratusan Warga yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Martiguna Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan barat menggelar demo di depan Kantor Pengadiulan Negeri Sintang pada 12/4/2023.
Ratusan Warga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sintang untuk menuntut kejelasan atas hak kepemilikan tanah yang sekarang ditempati masyarakat turun temurun Wilayah Desa Martiguna tersebut yang melibatkan seluruh masyarakat pemilik tanah di desa Martiguna dan beberapa organisasi masyarakat peduli keadilan termasuk organisasi TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) kabupaten Sintang yang selalu hadir dalam membela hak-hak masyarakat memenuhi depan kantor pengadilan negeri Sintang untuk berorasi.
Adapun tuntutan warga atas nama warga di RT/05, RT/08, RT/16 Desa Martiguna kecamatan Sintang terdiri dari 250 KK atau sekitar 800 jiwa, meminta kepada Pengadilan Negeri Sintang, khususnya yang mulia majelis hakim untuk memutuskan perkara seadil-adilnya, sehingga ada kejelasan dalam perkara sengketa tanah tersebut.
Menurut warga bahwa Sengketa tanah sudah berlangsung selama 21 tahun, mulai tahun (2002-2023) hingga sekarang belum ada penyelesaiannya.
Dalam Orasinya, Warga masyarakat meminta keadilan yang sebenar-benarnya kepada pengadilan Negeri Sintang untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah tersebut, agar tidak ada lagi polemik berkepanjangan.
- menyatakan sertifikat hak milik masyarakat atau penggugat berada di Dusun Keladan tunggal, Desa Martiguna kecamatan Sintang, yang merupakan pemekaran dari Desa Baning kota
- Menyatakan sertifikat Edi Jumriadi tertera alamatnya di desa sungai ukoi
- Menyatakan sertifikat Hartanto Wijaya bukan di desa Marti guna letaknya, karena jelas dalam sertifikat Hartanto Wijaya tertera alamatnya Kelurahan Kapuas kanan Hulu.
“Perlu diketahui bahwa dari tahun 1979 Jauh sebelum terbit sertifikat Edi jumriadi tahun 1992 dan sertifikat Hartono Wijaya tahun 1981, sudah ada kesepakatan mengenai batas wilayah dan sampai sekarang tidak pernah berubah sama sekali, yang mana desa Martiguna batasnya dikubor bungkok, kita tahu bahwa kubor bungkok jauh dari dusun keladan tunggal arah Pontianak, demikian juga dengan wilayah Kapuas kanan hulu Jauh sebelum Dusun keladan tunggal kalau mau ke Pontianak”.
“Kami tekankan bahwa tiga wilayah desa tersebut berbeda dan batas tidak pernah berubah sama sekali, kami sampaikan bahwa desa sungai ukoi kecamatan sungai Tebelian dan Kapuas kanan hulu kecamatan Sintang bukan Desa Martiguna kecamatan Sintang”, jelasnya pada saat Orasi.
Sesuai dengan data yang telah kami ajukan, ditambah lagi dengan keterangan saksi dalam persidangan yang dihadirkan oleh kami maupun yang dihadirkan Edi Jumriadi dan Hartono Wijaya mengatakan bahwa, Desa Marti guna tidak pernah menjadi bagian dari Kapuas kanan Hulu maupun Desa sungai ukoi, tidak hanya itu pada saat sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan pada 10 Maret 2023, Hartono Wijaya tidak hadir untuk menunjukkan di mana tanahnya dan Edi Jumriadi tidak bisa dengan pasti menunjukkan patok batas tanahnya, sementara kami bisa dengan jelas menunjukkan tanah kami lokasi dan patok batas tanah”,
“Kami percaya kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang telah membagi wilayah menjadi pemerintahan desa dengan batas wilayah yang jelas agar tidak salah alamat yang membuat kekacauan di masyarakat, kini giliran Pengadilan Negeri Sintang dengan pemerintah daerah dengan menyatakan bahwa Desa sungai ukoi dan Kapuas kanan Hulu tidak pernah masuk dalam wilayah desa martiguna, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan menimbulkan benih-benih permasalahan baru kemudian hari, sebab tidak mustahil kedepannya akan ada oknum lain dengan bermodalkan sertifikat desa lain mengklaim letak tanahnya di gedung Pengadilan Negeri Sintang”
“Kami masyarakat hanya ingin hidup tenang di atas tanah kami sendiri, kami tidak mengganggu tanah orang lain, kami membelinya dari warga asli yang berladang di tanah tersebut, “Jangan rebut Tanah kami, jangan ganggu kami karena kami tidak merebut tanah kalian.”
“Dulu hidup kami tenang, namun semenjak tahun 2005 kami diusik oleh orang yang mengklaim Tanah kami, mengintimidasi, sehingga membuat kami tidak tenang” yang dibacakan oleh ketua TBBR kabupaten Sintang Petrus Sabang Merah’dengan lantang.
Petrus Sabang Merah juga mengatakan tentang adanya isu-isu yang menyesatkan, “terakhir tanggal 8 April 2023, lagi-lagi isu yang disebarkan di masyarakat bahwa mereka telah mendapat bocoran dari oknum Pengadilan Negeri Sintang kami kalah dalam persidangan ini. ungkap Petrus.
Usai menyampaikan orasinya, ketua koordinator lapangan Petrus Sabang Merah langsung menyerahkan isi tuntutan tersebut kepada ketua pengadilan negeri Sintang yang diwakili oleh juru bicara Pengadilan negeri Sintang Muhammad Rifqi.
// red. Nus.