Sintang, Kalbar, - SPBU Nomor 64.786.12 Tugu BI Kabupaten Sintang Kalimantan Barat diduga melakukan permainan curang pada Kamis 13 April 2023 dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak ( BBM ), Sementara Kapolda Kalimantan Barat telah menegaskan dalam 100 hari kerjanya menegaskan akan membrantas Mafia Migas di wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat, namun Atensi Kapolda tersbut Seolah Dikangkangi.
Sesuai hasil investigasi beberapa awak media di lapangan diduga telah terjadi penyimpangan penyaluran BBM Bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU ditengah kota Sintang dan tidak jauh dari Kantor Polres Sintang.
Untuk mengelabui APH dan awak media, Diduga pemilik SPBU dan oknum mafia migas melakukan pengisian baban bakar tidak lagi menggunakan jerigen tapi menggunakan mobil dengan jenis kijang, seolah-olah tidak terjadi penyimpangan.
Akan tetapi, ketika beberapa awak media melakukan investigasi dilapangan, menemukan ada beberapa kejanggalan dalam pendistribusian tersebut.
Diantaranya, ada kecurigaan terdapat salah satu mobil kijang dengan Nopol KB 99 TS melakukan pengisian BBM Bersubsidi tiga kali dalam kurun waktu sekitar 2 jam.
Pengisian pertama dilakukan pada jam 14:20 wib, pengisian kedua pada 15:12 dan pengisian ketiga pada 15:58.
Saat dikonfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, Ia menyatakan bahwa SPBU tersebut sudah tidak melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen karena sesuai dengan himbauan Kapolda Kalimantan barat.
"Kami sudah tidak melayani pengisian dan pengantrian BBM dengan jerigen bang", ungkap pengelola SPBU.
Perlu diketahui bahwa penyaluran BBM Bersubsidi diatur dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 51 Ayat 1 sampai ayat 8 yang mengatur tentang minyak dan gas serta Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Serta Perpres No 191 tahun 2014 ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Pada beleid itu, ditetapkan ketentuan kuota harian pembelian Pertalite maupun Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yakni untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.
Sementara, fakta dilapangan tidak sesuai dengan peraturan. Yang ada, justru terkesan melawan.
Bahkan, diduga pemilik SPBU dan mafia BBM bersubsidi kongkalikong tidak menghiraukan Perpres No 191 Tahun 2014, dan Imbauan atau pointer penekanan Kapolda Kalbar, Brigjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., tentang Zero illegal mining.
"Media shot14news.com siap menerima hak jawab dari pihak pihak terkait mengenai penerbitan berita sesuai UU Pers"
// red. Tin Tim.