Sintang Kalbar - dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH bersama Porman Patuan Radot, SH.,MH dalam hal ini disebut sebagai Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset dan Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 4 Februari 2022, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepa Hasnah, M. Si, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sintang Samuel Hutahayan, S.H dan jajaran Kejaksaan Negeri Sintang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa ruang lingkup nota kesepakatan ini adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara Negara. “Dasarnya ada kuasa khusus baik yang mitigasi dan non mitigasi. Pendampingan hukum ini dalam rangka menyelamatkan keuangan dan asset negara dan menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah”.
“Dari kesepakatan ini, seluruh OPD di Pemkab Sintang menggunakan layanan jasa dari jaksa pengacara negara terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan keuangan dan asset negara. Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yakni kejaksaan, Ada juga perintah dari Kejaksaan Agung, bahwa melindungi asset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan. Jaksa Agung memberi petunjuk bahwa korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaikan. Tetapi bukan berarti perkara itu tidak diproses. Perkara itu mungkin naik, tetapi Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan, kemudian sampaikan kepada kami untuk menjadi laporan kepada atasan kami”, jelas Porman Patuan Radot.
“Soal pemulihan asset, kami akan mengoptimalkan pengembalian aset seperti tanah yang mungkin menjadi korban mafia tanah. Semoga nota kesepakatan ini menjadi langkah awal kita dalam memperbaiki banyak hal”, ungkap Porman Patuan Radot.
Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan Pemkab Sintang sangat sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan ini, dan besar harapan kami agar hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini” pesan Bupati Sintang.
// red.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »