Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Tetapkan Sintang Status Tanggap Darurat Bencana

 

Sintang Kalbar - Sejak 5 Oktober 2021 Kabupaten Sintang telah ditetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor, Penetapan status tanggap darurat bencana alam bantingsor tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140 /KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021.

Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Nomor : HM.02.00/387/KSQG/IX/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Potensi Cuaca Ekstrem serta Surat Telaahan Staf Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang kepada Bupati Sintang Nomor : 360 /388/ BPBD / 2021, Perihal Mohon Persetujuan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor (Bantingsor) di Kabupaten Sintang. 

Dikatakan Yosepha Hasnah, Di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang telah terjadi peningkatan curah hujan antara lain di Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir yang dapat mengakibatkan terganggunya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, kata Yosepha Hasnah.

"Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana”, ungkap Yosepha Hasnah.

Dijrlaskanya, "Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor berlaku selama 14 (empat belas) hari aejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 dan dapat diperpanjnng atau diperpendek sesuai dengan kondisi darurat bencana di lapangan”, jelas Yosepha Hasnah.

Yosepha berharap, “Kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang agar segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, Lembaga, Organisasi dan/atau pihak terkait lainnya untuk segera melakukan tindakan penanganan pada masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, terpadu dan menyeluruh untuk meminimalsir korban dan kerugian”, harapnya. // red.hum.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *