Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Ketua PWRI Kalbar Tegas Tolak Wacana RUU Yang Melarang Jurnalis Melakukan Penyajian Eksklusif Laporan Investigasi


Foto : Suheri Nasrul Tanjung

Pontianak Kalbar - Wacana Dikeluarkannya rancangan Undang Undang terbaru terkait Pelarangan penyajian Eksklusif laporan jurnalisme Investigasi termasuk dalam Pembunuhan Karakter wartawan atau Jurnalis, bahkan Jurnalis terancam dikebiri hak haknya jika rancangan undang undang tersebut dikeluarkan.

Terkait dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasal 50 B ayat 2 huruf (c),Menurut Suheri Nasrul Tanjung Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD -PWRI) Propinsi Kalimantan Barat menanggapi, "RUU tersebut Selain tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga sangat  mengancam esensi dan fungsi dasar dari jurnalisme itu sendiri. "Investigasi merupakan salah satu inti dari praktik jurnalistik yang berkualitas", jelasnya.

Lebih lanjut Suheri Nasrul Tanjung mengatakan, Investigasi adalah merupakan Suatu "Pekerjaan"yang menempati Posisi tertinggi.dikarenakan  hal tersebut tidak mudah untuk menjalankannya dikarenakan  ada berbagai analisa diantaranya,setting,insight,  cover both side,serta berbagai analisa lainnya.

"Banyak temuan jurnalisme dari investigasi yang telah berhasil mengubah beberapa kebijakan Instansi Pemerintah  
dan lembaga yang terkait".terangnya.

Suheri Nasrul Tanjung mengungkapkan, "Pelarangan jurnalisme untuk melakukan diantaranya investigasi sama halnya untuk  menghilangkan fungsi kontrol media yang diatur dalam UU Pers Pasal 3 Ayat 1.hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan esensi demokrasi dan justru akan mematikan demokrasi itu sendiri, karena sebagaimana kita ketahui Pers adalah pilar Keeempat Demokrasi",  ungkapnya.


"Sekiranya suatu "Pekerjaan"Investigasi dihapuskan, menurut saya hal tersebut adalah sebuah Pelanggaran dan merupakan suatu tindakan yang jahat karena hal tersebut adalah salah satu Pelanggaran terhadap undang-undang t UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga UU 45 tentang hak menyampaikan pendapat,"Tegas Nasrul Tanjung.

Bersamaan  dengan hal tersebut Ketua DPD-PWRI Kalimantan Barat menyatakan sangat tegas bahwa dirinya sangat tidak setuju terhadap Pelarangan tersebut dan mengajak seluruh Insan Pers dimana Pun berada untuk mempertahankan Fungsi Jurnalistik Investigasi dengan satu tujuan untuk menjaga Demokrasi serta Kepentingan Publik Di Negeri yang kita Cintai Ini, tegas Suheri Nasrul Tanjung kembali.

// red.Tanjung.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *