Ketapang Kalbar - Penambang Emas Tanpa Izin atau Tambang Emas ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan, Kab.Ketapang, Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh R.Z, di Kabupaten Ketapang, semakin terkesan kebal hukum, Dan Hal ini menjadi perhatian serius bagi yang mewakili DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat Abdullah yang membantu agar kasus Peti tersebut di usut, Menurut informasi yang dihimpun, tambang emas ilegal yang dikendalikan oleh Ahin telah beroperasi lama, Pada awalnya, keberadaan tambang ini tidak menimbulkan masalah, namun seiring berjalannya waktu, dampak negatif yang ditimbulkan semakin terasa.
Dijelaskan Abdullah, Tampak Permukaan tanah yang digali untuk mencari emas semakin luas, tambang yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan polusi lingkungan yang serius, Meskipun telah dilakukan investigasi oleh DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat, tambang emas ilegal ini belum juga ditertibkan, Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tambang emas ini didukung oleh Oknum oknum tertentu, sehingga merasa kebal hukum dan dapat terus beroperasi tanpa takut akan konsekuensi hukum yang lebih serius", ungkap Abdullah pada 19 maret 2024 di Ketapang.
Abdullah dari DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat menyampaikan harapannya agar Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Sebagai lembaga yang berwenang dalam hal penegakan hukum, Mabes Polri diharapkan dapat menegakkan keadilan dan menindak berbagai bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat", pintanya.
Kegiatan tambang emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, namun juga merugikan masyarakat sekitar, Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan tambang emas ilegal ini, Selain itu, juga perlu adanya langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat, Karena pada akhirnya, dampak dari kegiatan tambang emas ilegal ini tidak hanya dirasakan oleh satu pihak, tetapi seluruh masyarakat dan lingkungan akan terkena dampaknya", tegas Abdullah.
DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindak tegas kegiatan tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan masyarakat yang lebih baik untuk generasi yang akan datang.
Saat media konfirmasi via WhatsApp kepada koordinator pak Ahin inisial R Z mengatakan Ke pak ahin aja Kalau yang WhatsApp saya tu biase orang mau minta bantu atau berteman.
(Red.tim,yhs,Dy)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »