Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Bupati Sintang Kena Sangsi Adat, Karena Pembohongan Publik

Sintang Kalbar - Ribuan Pasukan Merah TBBR Kabupaten Sintang menggelar aksi Demo dan  menggeruduk Kantor Bupati Sintang pada 4 maret 2024 dan di sambut oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan jajaran.

Dalam aksi Demo tersebut Bahwa TBBR menilai Bupati Sintang Jarot Winarno disinyalir banyak melakukan kesalahan di masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan  sebagai Bupati Sintang saat ini.

Pada Aksi Demo Sebagai Koordinator Petrus Sabang Merah menyampaikan , Agar Bupati Sintang Jarot Winarno bertanggung jawab atas banyaknya kasus-kasus yang dianggap sampai saat ini belum tuntas, terutama terkait keharmonisan, masyarakat saat ini sangat terganggu, bahkan hampir menjurus pada sara antar etnis dan agama serta suku, "salah satu contoh Tanah Sultan dari daerah jalan exs Lapter sampai ke kilometer 4 Sintang, Bapak Bupati harus cepat menengahi persoalan yang kami sampaikan, Nah persoalan ini terkesan lamban ditanggapi dan bahkan dianggap abai, yang berbuntut timbulnya gangguan keamanan dan kenyamanan gesekan gesekan yang dikabupaten Sintang, Kami ingin bergandengan tangan antara Suku, Ras dan Agama dengan baik di kabupaten Sintang", ungkap Petrus saat orasi.

"Kami menganggap bahwa Bupati Sintang Tidak pernah memfasilitasi kehadiran antar Organisasi masyarakat antar umat beragama, Ras, Suku dan Budaya dikabupaten sintang sehingga terjadi gesekan gesekan yang bisa membuat perpecahan dikota Sintang, kami tidak mau seperti ini, "Kalau tidak siap jadi Bupati turun", tapi ini bentuk kekecewaan terhadap bapak Bupati Sintang Jarot Winarno, seharusnya Bupati Sintang lebih bijak menimbang situasi kondisi di kabupaten Sintang yang sudah aman dan Nyaman, sudah bertoleransi ini, tegas Petrus Sabang Merah.

Kemudian, "Menuntut agar Bupati Sintang Jarot Winarno  dijatuhi sangsi Adat karena telah melakukan pembohongan Publik, telah ingkar janji terhadap ucapannya, Bupati Sintang Harus membayar adat serta melaksanakan ritual adat untuk membersihkan dan menciptakan suasana aman dan damai di kabupaten Sintang", tegas Petrus kembali.

Sementara ditempat terpisah Ketua DPD TBBR Kabupaten Sintang Martias meminta bahwa aksi demo massa Damai tersebut merupakan dorongan dari TBBR kepada para temenggung adat kabupaten Sintang untuk menuntut atau memberikan sangsi adat terhadap Pemkab Sintang.

Usai orasi kemudian bupati Sintang dan perwakilan pemkab sintang mengadakan dialog di ruangan kantor bupati Sintang bersama ormas TBBR, tokoh masyarakat dan para temenggung untuk membuat kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama melahirkan tuntutan adat yang disusun para temenggung dan pemkab Sintang bahwa pihak Pemkab Sintang menyepakati tuntutan adat serta pelaksanaan ritual adat direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 7 Maret 2024 bertempat di halaman depan kantor bupati Sintang.

Aksi Demo mendapat pengawalan dari Aparat TNI dan Polrea Sintang.

//red.paris.ns.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *