Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Erikson Ketua DPC PWRI Sintang, Minta Aparat Penegak Hukum Tegas, Usut Dugaan Korupsi SMK N 2 Engkitan

Sintang Kalbar -  Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalbar terindikasi Korupsi hingga kembali mangkrak.

Dari hasil penelusuran www.shot14news.com dan Tim tampak Bangunan SMK N 2 Engkitan tidak tuntas, sementata dalam Papan Plang Proyek seharusnya selesai dikerjakan selama 45 hari masa kerja.

Dari informasi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 2 Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah telah dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. ARTHA CITRA yang beralamat di jalan Sepakat II Pontianak Kalimantan Barat dengan jumlah Anggaran sebesar Rp 1. 229. 986.000,- Rupiah, Namun Proyek Unit Sekolah Baru tersebut tidak selesai dikerjakan, Kemudian ditahun Anggaran 2023 Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar kembali mengalokasikan Anggaran sebesar Rp 669.999.000 Rupiah untuk melanjutkan pembangunan yang sempat mangkrak, anggaran tersebut menurut Informasi sisa dari hasil audit BPK, Inspektorat tahun anggaran 2022 lalu.

Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK N 2 Engkitan dilanjutkan dan Berubah menjadi Pembanngunan Unit Kelas Baru yang dikerjakan oleh CV. ANUGRAH REKAYASA COSTRUKSI dengan konsultan CV. ABSRI ANANTA KONSULTAN.

Proyek tersebut direncanakan mulai dikerjakan 17 November 2023 lalu selama 45 hari kerja dengan satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, sebesar Rp 669.999.000 Rupiah.

Ketua DPC PWRI Cabang Sintang Erikson S mengatakan Proyek pembangunan Unit Sekolah baru SMK N 2 Engkitan sangat perlu di audit dalan dilakukan proses hukum jika terbukti melanggar hukum, sebab USB tersebut seharusnya sudah selesai dikerjakan pada tahun 2023 lalu  Dan sampai saat ini Proyek USB tidak selesai dikerjakan alias mangkrak, dan tidak satupun pekerja berada di tempat, Nah ini yang seharusnya Aparat Penegak Hulum harus Tegas", ungkap Erik pada 5 /2/2024.

"Bila penting Badan Pemeriksa Keuangan harus diperiksa, Sebab perencanaan awal bangunan ini ditahun 2022 harusnya clear, namun dikarenakan mangkrak menurut Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi ada pengembalian anggaran sekitar sebesar Rp 700 juta dari  Rp 1. 229. 986.000,- Rupiah secara kasat mata tidak masuk akal, ditambah lagi material Pasir yang digunakan bukan standar, itu artinya bisa dikategorikan pembangunan USB nya Serampangan, jadi ada dugaan kuat korupsi disana, bahkan diduga ada Kong kalikong antara BPK atau inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar dan Kontraktor terkait soal audit, Nah sekarang faktanya Gedung Sekolahnya belum jadi, apakah perencanaan yang tak sesuai dengan pelaksanaan, sekali lagi kita meminta Aparat penegak Hukum jangan Tumpul dong, jika terbukti Ada Korupsi agar dilakukan proses Hukum, wajar saja disebut proyek serampangan itu sangat fatal, yang mana seharusnya Anggaran Rp 1.229. 986.000,- Rupiah tersebut sudah cukup untuk membangun  USB SMK N 2 Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah, dan hasilnya saat ini mangkrak", jelas Erikson.

Erikson menambahkan, "Maka dari itu dalam waktu dekat ini kita akan melakukan audiensi dengan Kejati Kalbar soal pembangunan Unit Sekolah Baru Desa Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang, yang jelas banyak kejanggalan  seperti saya sampaikan tahun lalu, dari informasi penangan USB ini sudah bergulir Polda Kalbar tahun 2023 lalu, kebenarannya akan kita konfirmasi kembali kepihak Polda Kalbar", ujarnya.
// red.Paris.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *