Sintang Kalbar - Pembangunan Jembatan Sekapat (Batang Antu) Desa Panding Jaya Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran atau Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi, demikian dikatakan Siman Lukas warga Sekapat pada 24 November 2023 di Sintang.
Menurut Siman Lukas, Proyek pembangunan jembatan Sekapat ini bersumber dari APBD dan dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2019 lalu. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai angka yang cukup besar, yaitu sebesar Rp3.998.925.000,00 Rupiah.
Siman Lukas juga menekankan agar pembangunan Jembatan Sekapat yang sampai saat ini belum selesai, tidak dijadikan sebagai bahan politik menjelang Pemilu tahun 2024 depan, "Proyek ini bukanlah berasal dari politik, namun murni dari proses lelang tender yang telah dilakukan", tegas Siman Lukas.
Dugaan penyelewengan anggaran Atau Dugaan Koruosi ini tentunya perlu segera diungkap dan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum. Karena, selain merugikan negara, juga dapat berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Sintang. Semoga kasus ini dapat segera dituntaskan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel", ungkap Siman.
Sementara itu, pihak terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran ini. Namun, warga setempat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa proyek ini sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
// red.tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »