Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Jembatan Ketungau II, Erikson : Bagaimana Dengan Pengguna Anggaran?


Sintang Kalbar - Penetapan Empat Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jebatan Ketungau II, Yang mana pada sebelumnya Polda Kalbar telah menetapkan 6 orang  tersangka, sehingga itu artinya ada 10 orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Kalbar terkait Dugaan Kasus Korupsi Kbatan Ketungau II, Namun Penetapan 4 orang  tersangka baru tersebut masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat, apakah masih ada tersangka baru atau tidak.


Adapun dari 4 tersangka yanh ditetapkan oleh Polda Kalimantan Barat adalah Inisial ( LOR ), ( LU ), ( AS ), ( JO ) yang ditetapkan pada 13 Oktober 2023 setelah digelar Perkara oleh Ditreskrimsus pada 12 Oktober 2023 oleh Polda Kalbar.

Sesuai Rilis Resmi  Polda Kalbar, Keempat tersangka tersebut inisial AS selaku penerima pengalihan pekerjaan dari Direktur CV. Riyan Putra Pratama Jo CV. Rayner Multi Konstruksi (pelaksana di lapangan), namun pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak/addendum.

LU selaku Direktur CV. Rayner Multi Konstruksi yang mengalihkan pekerjaan kepada tersangka AS, yang mana LU menyiapkan personel fiktif, menandatangani Berita Acara (BA) pembuktian kualifikasi dan kontrak atas nama RI dan menerima fee dari pencairan uang muka yang digunakan sebagai pembayaran pinjaman/hutang.

Kemudian, JO selaku penerima pengalihan pekerjaan (pelaksana lapangan) dari Penggawang Putra  dengan Direktur LOR  dan yang keempat LO  selaku Direktur CV. Penggawang Putra  yang melakukan pengalihan pekerjaan kepada JO dan menerima fee sebesar kurang lebih Rp6 juta.


Terkait penetapan 4 orang Tersangka dalam Kasus DUgaan Korupsi Jembatan Ketungau II,  Menurut Erikson Ketua DPC PWRI Sintang, Penegakan hukum terkait kasus Dugaan Korupsi Jembatan Ketungau II harus taransparan, sebab yang kita simak dan menjadi pertanyaan publik, "Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang selaku Pengguna Anggaran  Apakah sudah dilakukan pemeriksaan?, terkait penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, Harus kita akui Kasus kasus Yang ditangani oleh Institusi Polri ini tidak begitu memuaskan Publik, maka dengan ini kita berharap Kasus ini di tangani KPK mengingat Negara dirugikan 27 millyar dan cukup Besar", harap Erik pada 12 November 2023 di Sintang.


// red.paris

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *