Sintang Kalbar - Sengketa Lahan antara masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kerap kali terjadi, salah satunya PT. PALJ ( Palma Agro Lestar Jaya ) Yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Swadaya Kecamatan Ketungau Tengah Kalimatan Barat bakal digugat Hukum Adat oleh Warga Emgketik Desa Swadaya karena dianggap PT. PALJ telah menggusur Lahan Warga tanpa izin pemilik lahan.
Menurut Domo pemilik Lahan, "Saya sangat menyesalkan Ulah perusahaan PT.PALJ yang telah menggusur lahan Pertanian saya dengan membuat Badan jalan untuk keperluan logistik milik Perusahaan PT. PALJ pada tahun 2019 lalu dan sampai hari ini pihak PT.PALJ sepertinya tidak ada niat untuk bertanggung jawab persoalan ini, selama ini saya sudah menunggu etikad baik dari Pihak perusahaan", kata Domo.
Domo menjelaskan pihak PT. PALJ telah melakukan penggusuran Lahan pertanian saya dengan membuat jalan khusus untuk kepentingan Perusahaan tanpa izin dengan panjang jalan sekitar 20 meter dan lebar jalan 8 meter ada parit kiri dan kanan lebar 2 meter, sementara lahan tersebut merupakan lahan yang masih saya usahakan dan saya kuasai yang biasanya diolah untuk lahan pertanian dan tidak pernah saya menyerahkan atau menjual lahan tersebut kepada pihak Perusahaan atau pihak manapun dan saya sudah cukup sabar menunggu etikad baiknya, Sehingga saat ini saya minta diselesaikan secara Hukum Adat, sebab perjanjian kita dulu bahwa jika ada permasalahan antara pihak PT. PALJ dengan masyarakat dan sebaliknya akan di selesaikan di tingkat adat, namun jika tidak selesai ditingkat Adat kita akan tempuh jalur lainnya", jelas Domo pada Sabtu 17 Juni 2023.
"Untuk Sementara Jalan yang digusur buat jalan oleh PT.PALJ tersebut pada tanggal 12 Juni 2023 depan akan saya tutup dulu sebelum ada penyelesaian Hukum Adat yaitu sekitaran Blok I 11 dan Blok I 12 Dusun Engketik", tegas Domo.
"Jelas saya sangat dirugikan oleh PT. PALJ dengan digusurnya lahan pertanian saya, awalnya kami bisa mengolah lahan tersebut menjadi lahan pertanian, sekarang tidak bisa lagi di olah akibat sudah digusur oleh PT.PALJ, maka Pihak perusahaan juga harus bertanggung jawab", ungkap Domo.
//red. Paris.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »