Sintang Kalbar - Aleh Salah Satu Karyawan Pekerja Harian Lepas ( PHL ) di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KIARA SAWIT ABADI 5 di Wilayah Kelubung Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang sampai berita ini diturunkan belum juga mendapatkan Haknya dari Pihak Manajemen Perusahaan Saat dirinya di Berhentikan sebagai Karyawan.
Menurut Aleh Dirinya telah Bekerja di PT Kiara Sawit Abadi 5 Selama Puluhan Tahun, " Saya sudah bekerja di PT. KSA Kelubung puluhan Tahun sebagai Pekerja Harian Lepas dengan Gaji tetap, Namun saat Pemutusan Hubungan Kerja pada bulan Juni Tahun 2022 lalu sampai sekarang saya belum mendapatkan apa yang menjadi hak saya dari Pihak PT. KSA 5 Kelubung", kata Aleh saat di temui di Nanga Merakai pada 17 April 2023.
Permasalahan ini telah saya sampakan kepada Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Sintang bahkan saya sudah Empat kali di panggil ke dinas Ketenaga Kerjaan Sintang, Namun sampai hari ini 17 April 2023 belum juga ada kejelasan hak saya dari PT KSA 5, Dan Memang setelah Keluar surat Pemberhentian saya jadi Karyawan PHL dari Perusahaan, saya ditawarkan sebuah surat yang berisikan bahwa saya hanya bisa mendapatkan Uang Tali Asih dari Pihak PT. KSA 5 Kelubung untuk Ditanda Tangani, namun saya tidak memahami maksud Tali Asih tersebut, sebab saya sudah Puluhan Tahun mengabdi menjadi Karyawan, Rasanya tidak masuk Akal, Hanya di hadiahi Tali Asih Oleh PT KSA 5 Kelubung sekitar Rp 2.600.000 Rupiah", ungkap Aleh.
"Keputusan Pihak PT KSA 5 Kelubung dengan memberi tali Asih, saya merasa tidak puas, karena menurut saya tidak sesuai dengan Undang Undang Ketenaga Kerjaan, Bahkan sesuai Hitungan Disnaker Sintang saya harus mendapatkan sekitar Rp 40 jutaan, Namun Pihak PT. KSA 5 tidak merespon bahkan menlanjutkan Sidang di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, dan jelas Pihak Perusahaan terkesan Mempersulit dengan tuntutan saya berdasarkan UU.
Untuk saat ini saya merasa tidak ada lagi tempat untuk mengadu terkait Perlakuan Pihak PT. KSA 5 Kelubung terhadap saya, Sementara sengketa Tuntutan saya ini menurut informasi Disnaker Sintang harus berlanjut di Tingkat Provinsi Kalbar, sementara saya terbentur masalah biaya, Dan Berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar Pihak Perusahaan tidak mempersulit saya, dan wajib menjalankan Undang Undang Ketenaga Kerjaan", ujarnya.
// red.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Related Posts:
KADES MENTUNAI KEBALI DIDEMO MASYARAKAT KARENA DIDUGA KORUPSI DANA DESA Sintang Kalbar - Warga masyarakat Desa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalbar kembali melakukan aksi demo ...
Warga Desa Landau Beringin Terisolir Sebab Jembatan Terputus, Warga Minta Perhatian Pemkab Sintang Sintang Kalbar - Salah Satu jembatan dilaporkan terputus akibat banjir yang menerjang wilayah Desa Landau Beringin Kecamat ...
Bawaslu Sintang Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pada Pemilu 2024. Foto : Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif PemiluSintang Kalbar - Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Sintang ...
Gudang Penimbunan BBM Solar Terbesar Di Kayu Lapis Terendus Sekadau Kalbar - Terendus dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar terbesar di Simpang Kayu Lapis kabupaten Seka ...
Eko Purnomo : Berikan Penjelasan Tentang DD Pampang Dua Sintang Kalbar - Bendahara Desa Pampang Dua Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Kalbar memberikan hak jawab tentang ...