Melawi Kalbar - Viral Informasi Polisi Daerah Kalimantan Barat ( Polda Kalbar ) mengamankan salah satu Kapal Bandung Tanpa Nama Pengangkut Ratusan Batang Kayu Ulin ( Belian ) yang diduga tidak memiliki Dokumen resmi, dan diduga pemiliknya inisial ( L ) dan ( D ), namun saat di konfirmasi ( L ) menyampaikan, "Bukan punya pak", dan ada dugaan masalah ini tidak akan diproses hukum.
Dilansir dari media Jangkauannusantara.id pada 9/03/2023, Kayu Ulin berbentuk Balok ditangkap di perairan Desa Nuak, Kecamatan Ela Hilir, pada hari Sabtu (04/03/2023), di tepian Sungai Melawi dengan jumlah kurang lebih 800 batang.
Dalam penangkapan itu dua orang selaku Anak Buah Kapal (ABK) bermuatan Kayu Ulin tersebut dijadikan saksi. Kayu yang dimuat itu tidak dilengkapi tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kayu Ulin jenis balok ilegal itu diangkut dari Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Saat penangkapan ada dua orang ABK Kapal yang diamankan. Namun dua ABK itu saat ini berstatus saksi.
Atas penangkapan itu Kepolisian menyita 1 kapal yang digunakan mengangkut ratusan batang kayu ulin ilegal.
Sementara ini belum ada informasi atau petunjuk tentang orang yang dicurigai sebagai pelaku tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Humas Polda Kalbar.
// red. Tim
« Prev Post
Next Post »