Halaman

Kategori

Ribuan Batang Kayu Belian Diduga Asal Melawi Melintas Santai Menuju Kapuas Hulu


Foto :  Daeng 


Sintang, Kalbar -  Menindak lanjuti laporan masyarakat adanya kegiatan Dugaan Ilegal Loging kayu Belian, beberapa awak media melakukan investigasi dan menemukan sekitar 1500 Batang Kayu jenis Belian Olahan yang diangkut dengan sebuah Kapal warna Biru tampak ditutupi dengan terpal warna hijau pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 03.46 wib.

Para awak media Awalnya bahwa  Ribuan Kayu Belian tersebut Dicurigai berasal dari Kabupaten Melawi dan akan di bawa menuju Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat dan setelah dikonfirmasi  Pemilik Kayu Belian sapaan ( Daeng ) membenarkan dan mengakui Kayu Belian tersebut berasal dari Kabupaten Melawi, kata Daeng, saat ditemui di Depan Hotel My Home Sintang.

Diduga Ribuan Batang Kayu Belian, Kayu Belian tersebut sudah berbentuk Balok dengan ukuran panjang kisaran 8 X 8 Cm dengan Panjang 4, 20 meter.


Foto : Kapal Tongkang 

Sementara Anggota DPW Projamin Mul yang bertepatan turut dalam investigasi mengatakan Kegiatan Ilegal logging itu merupakan kegiatan yang melawan undang-undang sebagai mana yang tertuang pada undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, jelas Mul.

DPW Projamin berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku ilegal login di kabupaten Melawi dan sekitarnya.

//Red.tim

Previous
« Prev Post
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *