Halaman

Kategori

Barang Bukti Zircon ( Puya ) 61 Ton Dilelang Dahulu, Uangnya Dijadikan BB Dipersidangan

Sintang Kalbar - Kasus Penangkapan 61 Ton Zirkon atau Puya di Dusun Beringin Jaya Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Oleh Polsek Dedai sampai berita ini diturunkan hampir Enam Bulan masih Ngendap belum juga menemui titik terang atau mendapatkan P21 dari Kejaksaan Negeri Sintang.

Penangkapan Pasir Zircon atau Puya tersebut berlangsung di wilayah Mapolsek Dedai Kabupaten Sintang pada Kamis 29 September 2022 lalu dan Kasus tersebut masih jalan ditempat.

Pada 21 November 2023 lalu saat Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sintang Erik mengatakan, " dirinya telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sintang, Dan menurut Kejari Sintang, terkait kasus Zirkon atau Puya telah masuk di Kejaksaan Negeri Sintang, namun Tersangka beserta Barang Bukti masih di Polres Sintang", kata Erikson.

Terkait Kasus Zircon Puya yang di tangkap di Wilayah Mapolsek Dedai dusun Beringin Jaya Jetak, Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc Melalui Kanit Lubis mengatakan Kasus tersebut masih bergulir pemberkasannya, namun ada beberapa hal berkas yang harus kita tunggu yaitu menunggu berkas dari Dinas Perdagangan sehingga Kejaksaan tidak bisa memberikan P21, kata Lubis pada 21 Maret 2023 diruang Kerja Kapolres Sintang.

Dijelaskan Lubis, "Dari bulan November Tahun 2022 lalu sampai saat ini kita telah meminta surat dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sintang terkait Taksasi Harga Barang Bukti Zircon, Dan kita telah masukkan Input ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL ) belum juga kita dapatkan dari dinas Perdagangan dan bahkan, Saya sendiri sudah Tiga Kali menyusul surat taksasi harga tersebut  ke Dinas Perdagangan Sintang sampai saat ini belum bisa dikeluarkan , dengan Alasan mereka ( Dinas Perdagangan Kab. Sintang ) Belum pernah mengetahui hasil Taksasi Harga zircon, Dan Masih harus meminta petunjuk dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalbar", jelasnya.


Lubis mengungkapkan, "Sebelumnya terkait Barang Bukti Zircon Sesuai Arahan Jaksa, Zirkon atau Puya tersebut akan di Lelang terlebih dahulu karena mengingat tempat, Nanti Uang Barang Bukti hasil Lelang tersebut akan dijadikan Barang Bukti ( BB ) dipersidangan berupa Uang dan itu tidak ada masalah", ungkapnya.

"Artinya tidak harus Inkrah baru dilelang tidak juga, untuk memgamankan Barang Bukti Zircon bisa di lelang dulu nanti uang Hasil Lelang Barang Bukti tersebut bisa dijadikan Barang Bukti dipersidangan, Sesuai arahan Kejaksaan Negeri Sintang, karena melihat kondisi Alam tadi, Yang jelas Kasus Zircon Atau Puya ini belum P21 dan Jaksa sampai hari ini belum memberikan P21", tegas Lubis.

Lubis menyampaikan "Mengenai Tersangkanya sementara Inisial ( AA )
Satu Perkara, ( SJ ) satu Perkara jadi ada 2 Berkas, untuk Tersangka saat ini ditangguhkan Penahanannya dan penjaminnya Pihak Keluarganya, Tersangka Sempat kita Tahan namun Ditangguhkan penahanannya, Mengapa kita tangguhkan, Mengingat kita harus minta saksi Ahli ke Bandung, Pontianak dan uji Laboratorium juga ke Bandung untuk memgetahui Kadarisasi Zircon maka hasil uji Laboratoriumnya 15 persen", ujarnya.

// Red.Paris.s,

Previous
« Prev Post
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *