Melawi Kalbar - Linda Salah satu Wartawati Polrinews merasa terintimidasi oleh Oknum yang diduga Preman Bayaran oleh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ( SPBU ) No : 6478607 Kabupaten Melawi Kalimantan Barat
Dilansir dari Media Kalbar Post, Linda mengaku dirinya merasa di Intimidasi oleh Dua orang Pemuda tidak jauh dari area SPBU No : 6478607 Melawi yang berawal saat dirinya turut mempublikasikan Berita tentang sejumlah kendaraan sedang antri dengan menggunakan Drum di SPBU Tersebut.
Linda mengatakan, "Saat saya keluar dari SPBU dan parkir di tempat penjualan buah, Tiba-tiba saya didatangi dua orang laki-laki, sambil mempertanyakan mobil siapa yang parkir di seberang jalan dengan nada tinggi, kenapa mondar-mandir di SPBU, tanya Kedua Pemuda tersebut kepada saya", terang Linda pada Jumat, 18/02/2023 lepada para wartawan.
Lanjut Linda, "Karena merasa diintimidasi, dirinya kemudian menyampaikan kepada beberapa awak media dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, karena termasuk menghalangi pekerjaan jurnalis yang tertuang dalam UU Pers no 40 tahun 1999 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 500 juta", tegas Linda.
Linda menduga, " Kedua oknum yang mengintimidasi saya tersebut diduga preman Preman Bayaran, sebab mereka marah marah apabila ada wartawan melakukan peliputan berita di SPBU No : 6478607 Melawi", ujarnya.
"Kenyataannya yang terjadi di SPBU Diduga Preman Intimidasi Wartawan Saat Liput Antrian Panjang Yang Gunakan Drum Di SPBU No : 6478607
Melawi Kalbar - Linda Salah satu Wartawati Polrinews merasa terintimidasi oleh Oknum yang diduga Preman Bayaran oleh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ( SPBU ) No : 6478607 Kabupaten Melawi Kalimantan Barat
Dilansir dari Media Kalbar Post, Linda mengaku dirinya merasa di Intimidasi oleh Dua orang Pemuda tidak jauh dari area SPBU No : 6478607 Melawi yang berawal saat dirinya turut mempublikasikan Berita tentang sejumlah kendaraan sedang antri dengan menggunakan Drum di SPBU Tersebut.
Linda mrngatakan, "Saat saya keluar dari SPBU dan parkir di tempat penjualan buah, Tiba-tiba saya didatangi dua orang laki-laki, sambil mempertanyakan mobil siapa yang parkir di seberang jalan dengan nada tinggi, kenapa mondar-mandir di SPBU, tanya Kedua Pemuda tersebut kepada saya", terang Linda pada Jumat, 17/02/2023 kepada para wartawan.
Lanjut Linda, "Karena merasa diintimidasi, dirinya kemudian menyampaikan kepada beberapa awak media dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, karena termasuk menghalangi pekerjaan jurnalis yang tertuang dalam UU Pers no 40 tahun 1999 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda 500 juta", tegas Linda.
Linda menduga, " Kedua oknum yang mengintimidasi saya tersebut diduga preman Preman Bayaran, sebab mereka marah marah apabila ada wartawan melakukan peliputan berita di SPBU No : 6478607 Melawi", ujarnya.
"Kenyataan yang terjadi di SPBU tersebut hari itu pada tanggal 15 februari 2023 ada antrean kendaraan panjang sekali, apalagi akhir-akhir ini petugas di SPBU No : 6478607 diduga kuat menjual bebas BBM bersubsidi kepada para pedagang pengepul dengan menggunakan banyak jerigen bahkan drum untuk dipasok keluar daerah pedalaman", ungkap Linda.
// red.KP.,tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »