Sintang Kalbar - Pj Kepala Desa Sungai Tambun Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Ida S diduga melakukan tidak Pidana Korupsi yang merugikan uang Negara.
Pj Kepala Desa tersebut menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat diduga telah merugikan Keuangan negara dengan melakukan dugaan tindak pidana Korupsi Uang Dana Desa Tahun Anggaran 2020/2021.
Apolonius Antang Ketua BPD Desa Sungai Tambun menjelaskan Adapun Item pekerjaan Diduga mangkrak adalah Pembangunan Polindes (rlt) Tahun Anggaran 2020, Sementara yang diduga fiktif adalah Pengerjaan 4 unit Kolam ikan dan 1 unit Gapura Batas Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2020 lalu, kemudian ditambah lagi sarana prasarana Air bersih Bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Dan Perkiraan keseluruhan Kerugian Negara yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp 400 Juta Rupiah, dan Pengelola anggaran adalah Pj Kepala Desa Ida S yang merupakan Pegawai Kecamatan Ambalau aktif, jelasnya pada 2/01/2023.
"Bahkan kita Dari ketua BPD telah Dua kali menyampaikan lampiran surat rekomendasi Kepada Mantan Pj Kades Sungai Tambun untuk mohon untuk menyampaikan pertangjung jawaban kegiatan pembangunan yang belum terealiasi, Namun tidak ada juga jawaban, Laporan kepada DPMD sudah disampaikan tapi belum juga ada jawaban, dan Meminta kepada Aparat Penegak Hukum Sintang untuk menelusuri Kasus ini, dan segera melakukan proses Hukum jika terbukti ", pintanya.
//Red.Ris.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »