Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Viral Di Sosmed Jenazah Cucu Seorang Kakek Di Turunkan Sopir Ambulance

Oleh On Juli 16, 2024

Sintang Kalbar - Viral di media sosial seorang oknum sopir ambulance dari rumah sakit milik pemerintah kabupaten Sintang menurunkan kakek dan nenek diketahui sedang membawa mayat cucunya pulang ke Desa Nanga Mau Kecamatan Kayan Hilir Sintang Kalimantan Barat.

Menurut keterangan si kakek Ojong (50), warga Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang sambil menangis tersedu-sedu, menyaksikan jenasah cucunya harus turun di jalan karena ia tidak mampu memenuhi permintaan sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang.

Menurut Ojong, Oknum Sopir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang ini meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta untuk mengantarkan jenasah cucunya ke Desa Nanga Mau. Mendengar Ojong tak sanggup memenuhi permintaan tambahan uang, supir ambulance inipun menyuruh Ojong untuk turun dan mencari ambulance lain saja. Ojong dan jenasah cucunya pun turun diturunkan di SPBU Bujang Beji Sintang, usai ambulance mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. 

“Supir ambulans ini minta duit untuk tambahan beli minyak. Aku bilang, aku tak punya duit. Kan sudah bayar ke kasir rumah sakit,” tutur Ojong pada sejumlah wartawan sambil menangis tersedu-sedu, Senin (15/7/2024) malam.

 Video Ojong inipun viral di sejumlah media sosial di Kalbar. 
Mendengar ucapan Ojong yang mengatakan sudah bayar ke kasir rumah sakit, supir ambulance tersebut langsung menjawab, oh ndak bisa gitu. Itu bukan urasan saya, itu urasan kasir, dengan kasir saya ndak ada urasan. “Hati aku tertekan sekali, sakit hati aku, untung aku sabar, kalau tidak sudah ku tinju supir itu. Aku bawa cucuku meninggal. Dia (supir-red) minta Rp 1 juta. Aku ndak punya duit. Terus supir bilang, kalau ndak ada Rp 1 juta, ya udah Rp500 ribu saja. Aku ndak punya duit kataku. Aku teleponlah sepupuku, Roni. Kemudian Roni telepon pak dewan. Datanglah pak dewan ke sini. Kata pak dewan biaya ambulans sudah bayar di kasir rumah sakit. Saya sebagai masyarakat tidak terima. Ini betul-betul menindas rakyat. Saya tidak terima,” ucapnya sambil mengusap air mata dengan kedua tangannya. 

Santosa, anggota DPRD Kabupaten Sintang yang malam itu dihubungi oleh Roni, keluarga dari Ojong, langsung mendatangi SPBU Bujang Beji untuk menanyakan perihal adanya permintaan tambahan uang oleh supir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang tersebut. Santosa mengatakan, Senin sore pihaknya di telepon oleh kelarga pasien, bahwa istrinya melahirkan dan anaknya meninggal dunia. Kemudian, keluarga pasien tersebut minta bantu mencarikan ambulans untuk membawa jenasah bayi tersebut ke kampung halamannya. “Saya carilah ambulanve, saya coba telepon supir ambulace RSUD Ade M Djoen Sintang. Ternyata dari awal supir ambulance memang sudah tidak benar. Supir minta biaya sebesar Rp1.650.000 untuk mengantarkan jenazah ke Desa Nanga Mau. Saya bilanglah pada supir, itu tidak benar, terlalu mahal tidak sesuai dengan Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2024. Saya tahu berapa biaya kalau sesuai dengan perda, karena saya sudah beberapa kali pulangkan pasien ke Nanga Mau dengan ambulance RSUD. Berdasarkan perda ini, paling mahal biayanya hanya berkisar Rp700 ribu saja ke Nanga Mau yang jaraknya 70 km dari Kota Sintang,” tutur Santosa. 

Ia pun kemudian menghubungi Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Ridwan Tony Hasiholan Pane. “Saya kirim WA ke direktur RSUD. Bang Pane tolong ini diatasi. Sudah tidak benar ini anak buah nuan. Tolong ditegur. Supir ambulance, ini tarifnya terlalu tinggi untuk mengantarkan jenazah ke Nanga Mau, di atas 1 juta lebih. Keluarga almarhum orang miskin. Untuk makannya saja selama di Sintang minta sama orang. Kebetulan ada adek saya Roni, dialah yang mengurus makan minum keluarga almarhum. Di perda kita berapa coba abang buka. Direktur pun meminta saya menunggu sebentar untuk cek perda.” cerita Santosa. 

Tidak lama kemudian, lanjut Santosa, Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Ridwan Tony Hasiholan Pane menelepon dirinya, mengatakan bahwa tarifnya Rp690 ribu. “Bang biaya ini udah semua, tanya saya lagi. Direktur kemudian menjawab sudah semua. Beres semua. Okelah kalau segitu tidak jadi masalah. Bang,” jawab Santosa.

Setelah Mendapat pesan singkat dari keluarga pasien di kampung, Santosa sudah khawatir bahwa niat keluarga pasien di kampung sudah berbeda. “Pasti keselamatan supir ambulance yang terancam kalau melanjutkan mengantarkan pasien ke kampung. Karena bahasa dari orang di kampung, jangankan satu juta, dua juta pun kami bayar. Saya khawatir akan terjadi sesuatu pada sopir ambulance ini dengan orang di kampung sana. Karena orang di kampung sana sudah marah, jenazah diturunkan di jalan. Saya lihat mayat itu sudah digendong keluarga, keluar darah,” katanya.

Santosa akhirnya melarang supir ambulance untuk melanjutkan perjalanan ke Nanga Mau. “Supir Ambulance kemudian mengatakan, kalau dia tidak bisa mengantarkan ke Nanga Mau, dia serahkan kunci mobilnya ke saya, silahkan pak dewan cari saja supir untuk mengantarnya. Pakai saja mobil ambulance ini. Saya katakan pada sopir itu, saya tidak berani bertanggungjawab atas kesalamatan kamu, karena keluarga pasien sudah marah. Kamu di sini saja, biar saya cari mobil rental,” ucap Santosa.

Ia kemudian menghubungi mobil rental untuk disewa. “Saya sewa mobil rental itu, harganya hanya Rp350 ribu. Bahan bakar Rp150 ribu saja. Jenasah pasien akhirnya diantar oleh Roni ke kampung halamannya,” tutur Santosa. 

Ia sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi. Menurutnya, peristiwa tersebut sangatlah tidak berprikemanusiaan. “Apalagi yang saya dengar, supir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang yang satu ini sudah sering berbuat demikian pada masyarakat. Saya tidak tahu siapa oknum pejabat di belakangnya. Korban-korbannya sudah banyak, tapi tetap saja orang ini dilindungi. Hari ini saya ingin orang-orang seperti ini harus dipecat. Tidak boleh lagi bekerja di rumah sakit, orang-orang seperti ini harus diberantas. Rumah sakit tempat orang yang punya hati, orang-orang yang berperikemanusiaan, menomorduakan uang, mengutamakan pelayanan. Menolong orang dulu, kalau orang-orang seperti ini tetap bekerja di rumah sakit, hancur rumah sakit,” ucap Santosa.

// red.Ck.

Anggota DPRD Sintang Pinta Pemda Segera Tindak Lanjut Permasalahan Yang Masih Belum Selesai

Oleh On Juli 12, 2024

Sintang Kalbar - Agenda rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus yang dilaksanakan  di aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang(11/7/24).

Dimana dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus Permintaan Persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pendapatan Akhir Bupati Sintang Terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2024.


Dalam Kesempatan  tersebut  menyampaikan laporan hasil kerja Panitia Khusus di wakili oleh santosa sebagai juru bicara 
(PANSUS) II adapun isinya sebagai berikut. 

1. Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang
tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji kabupaten
Sintang.

2. rancangan peraturan daerah kabupaten sintang
tentang pengelolaan zakat di kabupaten Sintang.

3. rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah kabupaten Sintang.

“Sebagian tugas kita di bidang
legislasi dalam acara penyampaian laporan panitia
khusus, tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan
kepada kami untuk menyampaikan laporan Pansus II ini.
panitia khusus II DPRD kabupaten Sintang bertugas
membahas raperda tentang 1.
Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang
tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji kabupaten
sintang.

2. rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang
tentang pengelolaan zakat di kabupaten Sintang.
3. Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah kabupaten Sintang.”bebernya.

Santosa juga menambahkan terkait materi Raperda kabupaten Sintang telah di sampaikan melalui nota pengantar bupati tentang
penyampaian 9 rancangan peraturan daerah
kabupaten Sintang pada paripurna ke – 2 tanggal 27 mei
2024.

sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan dalam
tata tertib DPRD, maka atas penyampaian nota
pengantar
bupati Sintang
tersebut telah di
tindaklanjuti oleh DPRD melalui keputusan DPRD
kabupaten Sintang nomor 7 tahun 2024 tentang
pembentukan panitia khusus DPRD kabupaten Sintang
terhadap 9 rancangan peraturan daerah
kabupaten Sintang tahun 2024, dimana 3 rancangan
peraturan daerah
kabupaten Sintang tersebut
diantaranya di bahas oleh panitia khusus II dengan Toni, Ketua.Santosa,
Wakil Ketua, Rudy Andryas
,Anggota Anastasia, Anggota
Agustinus, Anggota
Agustinus, Anggota
Nekodimus,
Anggota
Yulius, Anggota

Harjono,
Anggota
Sandan,
Anggota
Hikman Sudirman,
Anggota
Markus Jembari,
Kusnadi, Anton Isdianto

Sekretariat daerah kabupaten Sintang, bagian
organisasi sekretariat daerah kabupaten
Sintang, badan perencana pembangunan daerah
kabupaten Sintang, Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Sintang dan Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang
melakukan konsultasi ke direktorat fasilitas
kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Oleh sebab itu dari hasil pembahasan.
dapat kami sampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersama-sama karena dengan
kebersamaan dan tanggungjawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi raperda tersebut.

Selanjutnya kami sampaikan hasil kerja panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji kabupaten Sintang, Rancangan peraturan daerah kabupaten
Sintang tentang pengelolaan zakat di kabupaten Sintang, dan rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Sintang, yaitu pansus II DPRD kabupaten Sintang dapat menerima dan
menyetujui ketiga raperda tersebut

// red.ck.

Marko, Tetap Optimis Salurkan Aspirasi

Oleh On Juli 11, 2024


Foto : Marko

Sintang Kalbar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sintang Marko yang berasal dari Daerah Pemilihan Kecamatan Binjai Hulu, Kecamatan Ketungai Hilir, Kecamatan Ketungau Tengah dan Kecamatan Ketungau Hulu, Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah Kabupaten Sintang tetap eksis menyalurkan Aspirasinya Sebagai anggota DPRD, membangun Di daerah pemilihan yang salah satunya Kecamatan Ketungau Tengah nanga Merakai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Saat ditemui Di Kediamannya Marko mengatakan Persoalan Membangun itu sudah ada yang mengatur, yang pasti soal pembangunan kita Selaku anggota DPRD Sintang memiliki Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang membangun Sintang yang lebih maju, Namun kita hanya menyampaikan usulan - usulan melalui sidang yang terhormat kepada pemerintah Kabupaten Sintang agar mempriotaskan daerah mana mana saja yang harus diutamakan pembangunannya sesuai dengan aspirasi kita, tentunya fasilitas mana yang layak di bangun.

 Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sintang, saya akan tetap menyalurkan aspirasi saya kepada masyarakat daerah pemilihan saya atau daerah pemilihan Binjai Hulu, Ketungau hilir ,ketungau tengah dan Ketungau Hulu, bukan berarti kita tidak ada gerakan membangun, kita tetap membangun.

Memang aspirasi kita tidak begitu banyak, namun kita bisa atur mana mana saja sarana prasarana yang lebih priorotas untuk di perbaiki, conto Mess Guru, Septik Tank Sekolah  dan bahkan Rabat Beton, dan pastinya pada sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, kita tinggal mengawasi, apakah tepat sasaran alokasi anggaran atau tidak.

Dan soal membangun itu yang terpenting manfaat bangunan sarana prasarana itu yang utama yang perlu dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, Saya berharap Kecamatn di Jalur Ketungau ini menjadi lecamatan yang maju, artinya Perintah Daerah sampai Pemerintah Pusat juga harus memperhatikan usulan usulan dari Masyarakat Ketungau soal Pembangunan, terutama masalah Jalan, contoh jalan dari Kabupaten Sintang menuju Merakai, kalau jalan sudah bagus tentu Roda perekonomian masyatakat juga akan lancar, harga harga barang juga akan stabil.

Kemudian Jalan HTI Menuju Simpang Mengerat Kecamatan Ketungau Tengah juga harus jadi perhatian pemerintah yang harus segera di bangun, Kasihan Masyarakat yang melintasinya harus berlumpur setiap harinya.


Kemudian Infrastruktur  jalan  lintas  Perbatasan juga yang menjadi program Presiden RI ini menjadi pekerjaan Rumah Pemerintah yang bersama sama dengan Perwakolan Rakyat di tingkat Kabupaten, Tingkat Provinsi dan DPR RI untuk melakukan pengawasan, artinya agar program tersebut sesuai target.

//Red.Paris

42 Usulan  Lokasi WPR Sintang Dengan Total 3 Ribu Hektar Ke Kementerian ESDM

Oleh On Juni 30, 2024

Sintang Kalbar - Pemerintah Kabupaten Sintang memalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang tidak tinggal diam merespon permintaan banyak warga Kabupaten Sintang yang bekerja sebagai penambang emas. 
“Pemkab Sintang sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah untuk menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas dengan mempelajari aturan yang ada dan mengusulkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta” terang Wiro Pranata Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 28 Juni 2024.
“”WPR yang sedang diajukan izinnya ke Kementerian ESDM di Jakarta pada saat ini berjuamlah 42 blok yang ada di 17 desa dari 8 Kecamatan. Sebelum ke Jakarta, kami juga sudah berkoordinasi dengan  Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalbar” beber Wiro Pranata
“dari 42 blok WPR yang diajukan itu memiliki total luas untuk Kabupaten Sintang yaitu 3.031, 295 hektar. 3 ribuan hektar tersebut sekarang sudah ada di meja Kementerian ESDM, dengan melalui banyak revisi dan perbaikan. Untuk target kapan WPR terbit kita juga tidak tahu, karena dalam hal ini pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi pihak penambang untuk membantu membuat usulan WPR, baik lokasi WPR juga berdasarkan usulan dari Forum penambang, dan selebihnya adalah keputusan Kementerian ESDM. Kita hanya menunggu. Apakah nanti masih direvisi atau sudah benar sejauh ini kita juga belum tahu” beber Wiro Pranata
“ke depan setelah WPR terbit, kita juga berharap ada pembinaan dan bimbingan dari tim teknis dari pusat, misalnya bagaiamana sistem penambanganya, bagaimana analisa dampak lingkunganya, bagaimana perpanjangannya izinnya, dan lain-lain. Dan perlu juga kita ketahui bahwa setelah WPR ini terbit nanti tidak serta merta penambang langsung bisa bekerja, nanti ada lagi proses administrasi selanjutnya seperti Izin Penambangan Rakyat, analisa dampak lingkungannya, dalam penertiban IPR ke depan kita sudah menyebutkan komoditas apa yang ditambang, karena WPR ini bukan hanya terpaku pada logam emas, tapi juga zirkon, pasir,kerikil, dan bisa juga tanah urug” terang Wiro Pranata
“ketentuan jarak antara WPR dengan sungai secara teknisnya tidak ada. Tetapi memang di sungai tidak boleh sehingga 42 lokasi usulan WPR, tidak ada yang berada di sempadan sungai, tapi jarak aman untuk suatu limbah tambang rakyat bisa terfiltrasi untuk sampai ke sungai nantinya akan ada perhitungan lagi dari lingkungan hidup” tegas Wiro Pranata
Sementara Antonius Luit Staf Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang membantu mengurus administrasi pengajuan WPR Ke Kementerian ESDM di Jakarta menjelaskan bahwa dari 42 blok izin WPR yang diajukan untuk 8 kecamatan dengan rincian yaitu Kecamatan Sintang ada di Desa Baning Kota Sebanyak 3 blok, Desa Tanjung Kelansam 1 Blok, Desa Teluk Kelansam 1 Blok, Desa Batu Lalau 3 Blok, Desa Tebing Raya 2 Blok. Kecamatan Tempunak terdapat 5 Blok yaitu semuanya berada di Desa Mensiap Jaya. Kecamatan Ketungau Hilir terdapat 2 Blok yaitu di Desa Nanga Ketungau. Kecamatan Kelam Permai terdapat 1 blok yaitu di Desa Nanga Lebang. Kecamatan Sungai Tebelian ada 1 Blok yaitu di Desa Ransi Dakan. Kecamatan Sepauk terdapat 11 blok dengan 4 blok di Desa Sungai Raya, 5 blok di Desa Temiang Kapuas, dan 2 blok di Desa Kenyauk. 
“untuk di Kecamatan Ketungau Tengah semula berjumlah 11 Blok, tapi karena usulan WPR di Desa Senangan Kecil berada di Kawasan Hutan Produksi maka 4 blok di Desa Senangan Kecil di Hapus, dan tinggal 7 blok yaitu 6 Blok di Desa Sumber Sari dan 1 blok di Desa Tirta Karya” terang Antonius Luit
“sedangkan Kecamatan Dedai ada la berjumlah 6 Blok tapi seteah di revisi ternayata 1 Blok yang berada di Desa Sungai Mali terdapat tumpang Tindih dengan IUP logam PT. Sumber Sehat Alam, sehingga untuk 1 blok di desa sungai mali di hapus, untuk Kecamatan Dedai Tingal 5 Blok yaitu Desa Gandis 1 Blok, Desa Gandis Hulu 3 Blok, desa Manyam 1 Blok” tambah Antonius Luit.

// rsd.hum.

Kenang Peristiwa Mandor, Ulidal Muchtar Kadis Sosial Sintang Ajak Mengenakan Jas Merah

Oleh On Juni 27, 2024

Sintang Kalbar - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Sosial Kabupaten Sintang melaksanakan upacara Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Halaman Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 28 Juni 2024. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang Ulidal Muchtar pada upacara tersebut bertugas membacakan Sejarah Singkat Makam Juang Mandor menjelaskan bahwa Sejarah perjuangan rakyat Kalimantan Barat melawan penjajahan asing merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah perjuangan nasional bangsa Indonesia dalam merintis, merebut dan mempersembahkan serta mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan, dengan demikian jiwa semangat nilai juang dan kejuangan sangat patut untuk dilestarikan dan mendapatkan penghormatan seta penghargaan.

“peristiwa Mandor yang terjadi pada 28 Juni 1944 sesungguhnya sudah dimulai sejak 19 Desember 1941, kesemua rangkaian itu telah mengakibatkan gugurnya beribu korban yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat majemuk Kalimantan Barat. Ini seluruhnya adalah bagian dari lembaran gemilang sejarah perjuangan pergerakan nasional kebangsaan di Kalimantan Barat, dan memberikan pengetahuan bahwa dalam perjuangan menentang fasis militer tentara pendudukan Dai Nippon Teikoku Jepang antara 1941-1945 tak sedikit rakyat Kalimantan Barat yang gugur sebagai pejuang syuhada kusuma bangsa” terang Ulidal Muchtar.

“Di masa Perang Dunia ke II antara tahun 1942-1945 Kalimantan Barat telah kehilangan satu generasi terbaiknya, akibat kekejaman, kebengisan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan secara keji. Mengacu pada publikasi pers militer Jepang surat kabar Borneo Shinbun terbitan 1 Juli 1945 mewartakan bahwa pada 28 Juni 1944 merupakan puncak peristiwa pembantaian sadis sebuah pembunuhan besar-besaran terhadap tokoh terkemuka Kalimantan Barat, elit kesultanan dan kerajaan, cerdik cendekia, intelektual dan berbagai elemen masyarakat lainnya” terang Ulidal Muchtar.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menyebut Peristiwa Mandor sering dikenal dengan istilah Tragedi Mandor Berdarah yaitu suatu kejadian pembantaian massal tanpa batas etnis dan ras yang dilakukan oleh Tentara Jepang menyebabkan korban sebanyak 21.037 jiwa. Dan salah satunya adalah  Raden Abdul Bahry Daru Perdana, 44 tahun, Panembahan Sintang” terang Ulidal Muchtar.

“Dalam rangka penghormatan dan penghargaan terhadap perjuangan rakyat Kalimantan Barat ini, pemerintah provinsi Kalimantan Barat, ketika itu Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, telah membangun kembali Monumen Makam Juang Mandor yang diresmikan pada 28 Juni 1977 oleh Gubernur waktu itu Gubernur Kapala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Almarhum H Kadarusno” terang Ulidal Muchtar.

“Selanjutnya dalam rangka menghormati dan melestarikan jiwa semangat nilai juang dan perjuangan bangsa Indonesia para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat dari berbagai elemen masyarakat melawan fasis militer pendudukan Jepang, telah ditetapkan Peristiwa Mandor 28 Juni 1944 sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalimantan Barat berdasar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007” tambah Ulidal Muchtar.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pejuang syuhada kusuma bangsanya. Dan jangan sekali-kali melupakan atau meninggalkan sejarah atau jasmerah” ucap Ulidal Muchtar.

// red.hum.

Eko Purnomo : Berikan Penjelasan Tentang DD Pampang Dua

Oleh On Juni 12, 2024

Sintang Kalbar - Bendahara Desa Pampang Dua Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Kalbar memberikan hak jawab tentang Dana Desa Pampang Dua Tahun Anggaran 2015 dimana pada sebelumnya anggaran tersebut sesuai LHP inspektorat Kabupaten Sintang Sebesar 255.256.700,00 rupiah.

Eko Purnomo menjelaskan, "Dan perlu juga saya jelaskan bahwa Dana Desa yang berjumlahnya sebanyak itu tidak di korupsi karena itu 1 tahun anggaran, dan temuan itu bukan anggaran yg tidak terealisasi tetapi itu temuan administrasi karna pada masa itu kita baru 2 tahun pemekaran, dan di situ juga termasuk  penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan Badan permusyawaratan Desa, nah kalau itu dikorupsi bukan masyarakat yg melapor pak tapi BPD dan perangkat desa, tapi mereka tidak melapor karna sudah terealisasi tinggal pertanggungjawaban secara administrasi saja pak, dan itu sudah diusahakan pak pertanggungjawabannya 

" Ea pak,,,itukan surat pemanggilan kepala desanya, karena beliau sebagai kuasa pengguna anggaran, Apakah pihak wartawan sudah konformasi dengan pak marten sebagai kepala desa pada masa itu?  Konfirmasi dengan pak marten sebagai kuasa pengguna anggaran", ( sesuai isi WA )" , jelas Eko pada 12/6/2024.

// red.pr

Polres Sekadau Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap

Oleh On Juni 09, 2024

SEKADAU, Polda Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang pria berinisial VP (22), ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. 

"VP diamankan di Jalan poros Desa Nanga Suri, bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik yang mengangkut BBM jenis petralite menggunakan jerigen. Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut," ujar IPTU Kuswiyanto, pada Senin (10/6/2024).

IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa, total BBM petralite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam enam jerigen berukuran 35 liter dan dua jerigen berukuran 70 liter. Kepada petugas, VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

"Pelaku, VP saat ini telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu enam jerigen berukuran 35 liter, dua jerigen berukuran 70 liter yang berisi BBM petralite, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu buah terpal.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau, untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat," pungkasnya.

//Manso,hum

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *