Ketapang Kalbar - Oknum Kepala Desa Segar wangi Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, diduga telah melakukan pungutan jatah preman dari para penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Segar Wangi, wilayah Rengas 7.
Maraknya kegiatan PETI di Kecamatan Tumbang Titi, Kalimantan Barat, tidak lepas dari peran oknum Kepala Desa Segar Wangi dan Desa Sekar Wangi yang diduga melakukan pungutan liar sebesar 30 persen dari hasil tambang emas ilegal tersebut.
Menurut informasi Modus pungutan jatah preman ini dilakukan oleh oknum Kepala Desa Segar Wangi untuk mengkondisikan (Suap) untuk media, LSM, dan aparat penegak hukum yang telah dikumpulkan oleh kepala desa tersebut.
Menurut Gusti salah salah satu pekerja Tambang Emas Ilegal mengatakan, pungutan dilakukan untuk memuluskan jalannya kegiatan PETI di wilayah Desa Segar Wangi yang telah berlangsung sejak lama.
Kondisi pungutan 30 persen menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak pihak yang merasa prihatin dengan adanya pungutan jatah preman yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Segar Wangi ini. Selain itu, hal ini juga memicu pertanyaan tentang bagaimana tanggapan dan tindakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah terkait dengan maraknya kegiatan PETI di wilayah tersebut.
Dalam hal ini, salah satu warga yang tidak ngin namanya disebut mengatakan, "Kami berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum Kepala Desa Segar Wangi yang melakukan pungutan jatah preman, Sebagai lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat, oknum Kepala Desa Segar Wangi justru diduga terlibat dalam kegiatan illegal dan merugikan masyarakat itu sendiri", ungkapnya.
"Pemerintah Daerah Ketapang juga segera menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kepala Desa Segar Wangi yang terlibat dalam praktik pungutan jatah preman. Selain itu, peran aparat penegak hukum juga sangat dibutuhkan dalam menindak tegas kegiatan PETI yang merugikan lingkungan dan masyarakat", harap warga.
Ditambahkannya, Kegiatan PETI yang marak di Kecamatan Tumbang Titi, terutama di Desa Segar Wangi, harus segera dihentikan karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat, Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan PETI di wilayahnya dan menindak tegas para pelaku yang melakukan kegiatan ilegal tersebut, Dan diharapkan dengan adanya tindakan yang tegas dari pemerintah daerah, pungutan jatah preman yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Segar Wangi dapat dihentikan dan kegiatan PETI dapat diperangi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat", harapnya.
Warga meminta, "Kepada semua pihak, terutama aparat penegak hukum, diharapkan dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi kebaikan bersama", ujarnya.
// red.yh,tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »