Sintang Kalbar - Dugaan Belum tuntasnya Fisik Pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Victory Sintang yang di rencanakan berukuran 12 x 24 meter persegi yang beralamat di Jalan MT Hariyono, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalbar mengundang sorotan tajam dari Akademisi hukum UNKA Sintang FX Nikolas, Dan Menurut informasi Peletakan Batu Pertama Gereja Tersebut di laksanakan Oleh Mantan Bapak Bupati Sintang Milton Crosby pada Tahun 2015 lalu, dan hingga Berita ini diturunkan belum juga tampak Tuntas, dan sampai saat ini belum diketahui alasan apa hingga Gereja GPDI Victory tersebut tidak tuntas.
Menurut Fx Nikolas, "Sebagai akademisi jika melihat Kondisi Gereja GPdI Jemaat Victory itu, kalau tidak salah sebagaimana di beritakan di media online antarakalbarnews.com tanggal 15 Januari 2015 jika dihitung hari Gereja GPDI Jemaat Victory sudah beranjak 5 Tahun dalam berita tersebut di targetkan selesai tahun 2017 lalu, Dan tentu jika Pemerintah mengalokasikan Anggaran Negara atau hibah biasanya punya rencana-rencana tentunya melalui proposal", kata Fx Nikolas Selaku Akademisi Hukim UNKA Sintang.
"Ditinjau dari SK Hibah dari Provinsi Kalimantan Barat dengan biaya Rp 500.000.000 Rupiah mengucur ke fisik Bangunan GPDI Jemaat Victory, Itu sangat luar biasa dengan ukuran tanah 12 x 24 M², apalagi pembanguan awal sudah masuk anggaran Sekitar Rp 100.000.000 Rupiah dari jemaat, seperti di beritakan di antarakalbarnews.com", ungkapnya.
"Apakah ada indikasi korupsi atau penyimpangan atau tidak terkait Pembangunan Gereja GPDI Jemaat Victory Sintang tersebut? Tentu itu kewenangan Penegak Hukum dalam hal itu Penyidik Kejaksaan atau Penyidik Kepolisian, Dan Pada dasarnya jika melihat pengertian dari tindak pidana Korupsi atau Corruption itu adalah penyelewengan, Perbuatan tidak jujur, Suap menyuap, Penyimpangan dari Kesucian dan lain lainnya, Kalau kalangan akademisi juga memberikan pengertian secara umum, kira-kira kegiatan yang di lakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, Dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan Bangsa dan Negara", ujarnya.
Ditambahkan Fx Nikolas, " "Biasanya tindak pidana korupsi tidak tunggal melainkan bersama-sama atau berjamaah, Maka jika kita cermati dalam undang-undang 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001, tersirat ikut serta kalau di KUHP itu dikenal dengan ikut serta pasalnya 55, ada 5 kategori, seperti melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan, menganjurkan, dan memberikan kesempatan, artinya dalam suatu perbuatan korupsi itu, selalu korporasi, kalau menurut pendapat saya, Dan Kemudian perlu di pahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia korupsi ini sekali lagi sebagai akademisi hanya mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, atau Exstraordinary Crime, yang menurut saya perlu di lakukan penegakan hukum yang exstra, cepat, tepat dan terukur. Mengapa ? Karena ini uang rakyat, untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi", jelasnya.
"Bila mana ada unsur Korupsi pada suatu kegiatan maka Penegak hukum jangan menunggu laporan dari masyarakat karena korupsi bukan hanya deliknya aduan saja, melainkan korupsi yang saya pahami sebagai akademisi merupakan delik murni, artinya tanpa adanya aduan pun penegak hukum dapat melakukan penyelidikan jika di duga ada unsur kerugian negara di dalam setiap penggunaan anggaran negara, baik itu APBD maupun APBN," tambah Fx Nikolas.
Hal yang sama juga diungkapkan ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kabupaten Sintang meminta BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi dan Kabupaten Sintang segera mengaudit pembangunan gereja GPDI Jemaat Victory yang di kerjakan dari tahun 2015 Sampai saat ini belum selesai, wajar saja ada Dugaan korupsi disana jika pembangunannya tidak tuntas", tegas Erik.
// red. Mor, Tim.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »