Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Mantan KADISDIKBUD Dan Direktur Perusahaan Penyedia Barang Ditahan Kejari Sekadau



Foto Press Rilis

Sekadau - Kalbar - Kejaksaan Negeri Sekadau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka LS dan HD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pada pengadaan Meubelair  Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020.

Dalam Press Rilis Kejaksaan Negeri Sekadau, Pihaknya telah melakukan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 yang  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 01 /O.1.20/Fd.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Nomor : PRINT – 02 /O.1.20/Fd.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
 
Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 31 Agustus 2023 tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka “LS” yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dan tersangka “HD” yang merupakan Direktur dari Perusahaan Penyedia Barang.

Dalam perencanaan pengadaan barang/jasa meubelair berupa meja kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau adanya kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang di pecah menjadi sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket pengadaan dengan perincian sebagai berikut :

Belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Belanja modal pengadaan meubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket pekerjaan senilai Rp.3.718.712.000,- (tiga miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah)

"Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survey pasar atau mencari harga dan kualitas dari beberapa sumber, HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran sehingga didapatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing pekerjaan, Dan proses pengadaan tidak dilakukan secara lelang melainkan Penunjukan Langsung (PL) oleh PA/PPK, rencana pengadaan tidak diumumkan di papan pengumuman, kemudian Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak mencantumkan Spesifikasi Teknis / KAK.

Bahwa terdapat indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan meubelair tersebut, karena tidak ada melakukan survey harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Di 34 (tiga puluh empat) paket pekerjaan pengadaan meubelair tidak ada negosiasi harga sehingga harga kontrak sama dengan harga penawaran, Sehingga diduga pihak penyedia terlibat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pelaksana Pengadaan dilakukan bukan oleh Perusahaan Pemenang pengadaan melainkan pihak lain, Dan Pelaksana Pekerjaan tidak dilakukan oleh Penyedia yang berkontrak dan adanya fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3% dan Penyedia tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melainkan barang langsung dilakukan serah terima kepada sekolah penerima.

 Kemudian Setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau terhadap Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/004/PKKN/ITDA/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp.368.431.613,- (tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah).

Maka perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Penahanan terhadap tersangka “LS” dan tersangka “HD” sementara di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 31 Agustus 2023 s/d 19 September 2023 di RUTAN Kelas IIB Sanggau, Dan Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau.

Red, rils

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *