Sekadau Kalbar - Motif Asmara Pelaku HA ( 41 ) terhadap Ibu Korban berinisial RI hingga terjadi kekerasan terhadap Anak dibawah Umur di kabupaten Sekadau.
Kasatreskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono SH menyebutkan kronologi kejadian yang sedang ditangani pihaknya.
Katanya, korban (TF) yang berusia 13 tahun ini tidak terima dan tidak setuju atas hubungan asmara tersebut, Sehingga sering keluar kata-kata kasar dan kurang santun dilontarkan terhadap pacar ibunya, sebut Kasat.
Merasa sering mendapat perkataan kasar semacam itu, membuat pelaku HA tersinggung serta mendatangi rumah si korban.
Rabu, 8 Februari 2023 malam hari pukul 21.00.wib, pelaku menggedor pintu rumah korban dan tiba-tiba mencekik leher si anak kekasihnya.
Mendapat serangan mendadak seperti itu, sikorban melakukan perlawanan.
Tapi apa daya, anak seusia itu tidak mampu melawan pelaku yang tenaganya jauh lebih kuat.
Merasa dilawan, pelaku pun memukul wajah bagian kiri korban yang mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah.
Untungnya saja korban bisa lari kedapur menemui ibunya, dan ibunya melerai perkelahian tak seimbang itu, beber Iptu Rahmad Kartono.
Kemudian, lanjut kasat, atas kejadian tersebut korban menjumpai paman(saudara ibunya).
Paman korban merasa kesal atas kelakuan pelaku dan langsung melakukan laporan di Polres Sekadau.
Iptu Rahmad Kartono juga menjelaskan, setelah pihaknya menerima LP sesuai dengan SOP dan SPDP, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan di Sekadau, dan Pelaku sudah kita amankan untuk proses selanjutnya, ungkap Kasat.
Untuk pasal yang disangkakan, kita menerapkan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kata Kasatreskrim Polres Sekadau via WhatsApp, pada Sabtu, 11-02-2023
// red.jhn
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »