Sekadau Kalbar - Pelaku pengancaman pembunuhan EF (43) terhadap kekasihnya AL (14) berujung pada pelaporan oleh ayah korban (EL) ke pihak kepolisian Polres Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono S.Ik.,SH.,MH melalui Kasatreskrim, Iptu Rahmat Kartono menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2022 pukul 14.00 WIB, pelapor (EL) yang merupakan orang tua kandung korban melihat pesan Whatsapp di handphone anak gadisnya yang berisi ancaman bahwa pacarnya akan membunuh anaknya dan beserta keluarga yang lainnya, ucap Kasat.
Lanjut Kasatreskrim, karena khawatir terjadi sesuatu hal, kemudian ayah si gadis menyusul anaknya di Asrama Putri Maria Goreti di Jl. Merdeka Selatan Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Setelah bertemu anaknya, si ayah menanyakan kepada anaknya perihal pesan ancaman tersebut.
Awalnya, anak gadisnya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa.
Namun karena si ayah merasa ada yang tidak beres disembunyikan kemudian dia membujuk agar anaknya jujur menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, beber Rahmat Kartono.
Korban kemudian menceritakan kepada ayahnya bahwa dia dan pacarnya (EF) pernah berhubungan layaknya suami istri, dan kejadian tersebut terjadi sekira pada pertengahan tahun 2020 sampai dengan pertengahan tahun 2021.
Mereka melakukan di dalam kamar rumah EF, yang beralamat di Dusun Suak Terentang RT 008 / RW - Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Atas kejadian yang dialami anaknya, sang ayah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau, imbuhnya.
Berdasarkan laporan yang diserahkan pelapor kepihak kita, maka pasal yang disangkakan:
Pasal 81 dan 82 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, pungkas Kasat.
Kamis, 5-1-2023
(Red.Jhn)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »