Sintang Kalbar - Persatuan Masyarakat Serawai Ambalau ( PMSA ) Mendatangai Kantor DPRD Kabupaten Sintang dalam agenda terkait Penetapan Kursi DPRD kabupaten Sintang pada Pemilu tahu 2024 mendatang pada 28 November 2022 dan Kedatangan Masyarakat PMSA Tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD, KPU, Bawaslu, Kabupaten dan Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang.
Penolakan PMSA terkait Keputusan KPUD Sintang tersebut disampaikan dengan alasan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dengan nomor : 226/PL.01.3-Pu/6105/2/2022 pada 23 November 2022 dengan Mengurangi jumlah Kursi DPRD Kabupaten Sintang Dapil Serawai Ambalau dari 4 kursi menjadi 3 Kursi di DPRD Sintang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Sopian Ketua IKADUM Kabupaten Sintang Sopian menyampaikan dengan tegas Menolak terhadap keputusan KPUD Sintang dengan mengurangi jumlah Kursi DPRD Khusus Daerah Pemilihan Serawai Ambalau dari 4 Kursi menjadi 3 Kursi," Kita meminta agar melakukan revisi ulang terhadap keputusan teraebut", kata Sopian.
Dijelaskan Sopian, " KPUD Sintang juga harus memperhatikan PKPU Nomot 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 pasal 7 ayat 1 dan 2", jelas Sopian.
Sopian menambahkan, " Kami berharap agar KPUD Sintang segera melakukan revisi terhadap keputusan tersebut, Dan jika revisi tidak dilakukan Kami PMSA akan kembali mendatangi KPU Sintang, bahkan tidak menutup kemungkinan Serawai Ambalau akan Keluar dari Wilayah Kabupaten Sintang dan bergabung dengan Kabupaten Melawi", tegas Sopian.
Kemudian pada saat Audiensi tersebut, Pemerintah Daerah melalui wakil Bupati Sintang dan DPRD Sintang Sepakat menggunakan Data Pemilu 2019 untuk digunakan data pemilu 2024 khusus Dapil Serawai Ambalau, Namun KPUD Sintang belum dapat memutuskan karena harus mendapat Persetujuan dari Ketua KPUD sintang.
//red.Rizerius.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »