Sintang Kalbar - Kasus penangkapan 61 Ton Zirkon atau Puya yang berada di Dusun Beringin Jaya Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai belum menuai titik Terang dari pihak Polres Sintang, Sementara Zirkon
atau Puya tersebut di amankan bersama tersangka pada Kamis 29 September 2022 lalu oleh Polsek Dedai.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari Kapolsek Dedai AKP M Rasyid mengatakan bahwa benar pihak Polsek Dedai yang melakukan penangkapan puluhan ton Zirkon diduga ilegal hingga tersangka sudah diamankan dan diserahkan ke pihak Polres Sintang, kata AKP M Rasyd saat dihubungi via selular pada 21 Oktober 2022 lalu.
"Jadi penanganannya sudah di Polres Sintang bang dan tersangkanya juga sudah diamankan di Polres Sintang juga, Karena pihak Polsek sendiri tidak berhak menangani kasus Zirkon Puya ini, Jadi yang boleh ditangani pihak Polsek terkait kasus ringan dan kasus sedang," jelas Kapolsek.
"Terkait Barang Bukti (BB) sendiri Kapolsek Dedai masih berada di Polsek Dedai dan sebagian BB terkena air raksa, Untuk lebih jelasnya abang tanyakan langsung ke Polres saja karena kami disini tidak punya kewenangan lagi," ungkap Kapolsek Dedai AKP M Rasyd.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat dikonfirmasi para awak media 4 Oktober 2022 sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan keterangan atau tertutup informasi karena selalu berada diluar kota dan Zoom Meeting.
Menurut Ketua PWRI Sintang Erikson S, "Sama sekali Kapolres Sintang dan Kasat Reskim Sintang tidak merespon saat ingin di konfirmasi sejauh mana penangkapan Zirkon atau Puya dan termasuk Penangkapan BBM diduga Illegal di Kecamatan Kelam Permai pada bulan lalu, " Saya curiga Kapolres Sintang Bermain mata terkait Penanganan kasus tersebut dan juga disinyalir ada yang di tutup tutupi terkait Penangkapan Zirkon atau Puya tersebut, sebab sampai hari ini 23 Oktober 2022 belum ada Rilis terbaru dari Pihak Polres Sintang", ujarnya.
Diminta Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo atau Kabareskrim Polri agar segera menindak Anggotanya yang bermain main dengan hukum, pinta Erikson.
// rwd.tim.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »