Halaman

Kategori

Ketua Koordinator RELA Kecamatan Sungai Kakap Angkat Bicara Terkait Perampasan HP Wartawan Oleh Oknum Petugas SPBU

Kubu Raya Kalbar - Praktik menghalangi kebebasan pers yang dialami wartawan salah satu media online di Kabupaten Kubu Raya - Provinsi Kalimantan Barat mendapat kecaman dari Ketua Koor Dinator Relawan Anti Korupsi Indonesia ( RELA ).Kecamatan Sungai Kakap Rudi Halik.

Setelah sebelumnya sejumlah pemberitaan di media di Kabupaten Kubu Raya dan Provinsi Kalimantan Barat mengutuk keras peristiwa tak terpuji itu, kali ini Ketua Koor dinataor Relawan Laskara Anti Korupsi Indonesi ( RELA ) Kecamatan Sungai Kakap  juga menyerukan hal serupa.

Ketua Koordinator Relawan Lawan Laskara Anti Korupsi Indonesia(RELA), Kecamatan Sungai Kakap Rudi Halik menyesalkan terjadinya praktik menghambat kerja jurnalistik dalam mencari dan menggali informasi di SPBU yang ada di jalan Raya Kakap Pal 13 Kecamatan Sungai Kakap itu.

"Sebagai Pelayan konsumen di SPBU seharusnya itu tidak melakukan perampasan alat kerja wartawan, Apalagi saat sesi peliputan, apa pun alasannya. Karena sebagai petugas pelayanan konsumen yang diemban, tentunya juga harus diimbangi dengan SDM yang berkualitas. Sehingga tidak menimbulkan gejolak dan masalah saat berhadapan dengan wartawan" kata Rudi, Minggu (30/4/2022).

Menurut dia, praktik menghambat kerja jurnalistik seperti perampasan alat kerja mengancam dan mengusir seorang wartawan ketika bertugas liputan merupakan sikap yang tidak bisa ditolerir, "Apapun alasannya dan siapa yang salah siapa yang benar, jangan mencari alibi. Wartawan itu pemberi informasi untuk pemerintah dan masyarakat", tegas Rudi

"Rudi menjelaskan,seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, "Perlu diketahui terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran", jelasnya.

Ditambahkan Rudi, Seseorang maupun pejabat publik umum yang menghambat tugas wartawan di lapangan bisa dikenakan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2)dan Ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)", ujarnya.

"Tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik. merampas alat pendukung kerja wartawan itu juga melakukan tindakan perampasan barang secara tidak berhak. Pasal pidananya jelas, karena merampas hak milik orang lain itu ada pidananya, lebih lanjutnya kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat hukum," tambahnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Koor Dinator Korcam Relawan Laskar Antikorupsi Indonesia ( RELA ) Kecamatan Sungai Kakap menyampaikan beberapa poin sebagai bentuk sikap yaitu, 

1. Menuntut Pemilik dan Oknum.Petugas SPBU untuk meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan anak buahnya tersebut kepada publik dan Kata Rudi Karena, jurnalis bekerja untuk kepentingan khalayak.

2.Meminta Pemilik SPBU untuk segera mengambil sikap memberikan sanksi tegas kepada Karyawannya yang telah melakukan perampasan HP. milik Wartawan dan Juga beliau adalah Ketua Relawan Laskar Antikorupsi Indonesia ( RELA )Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya Rudi mengatakan" Peristiwa perampasan peralatan kerja ( handphone ) itu terjadi di SPBU Jalan Raya Kakap Pal 13 Desa sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap. Sabtu 30/4/2022 Pagi.

Masih kata Rudi menegaskan Kalau Perusaan SPBU itu Menggunakan SOP tapi kan tidak Juga harus pakai Kekerasan sampai merapas HP milik wartawan, "Kalau perusaan SPBU itu menggunakan SOP tapi kan tidak juga harus pakai Kekerasan sampai merapas HP milik wartawan, Apa Bedanya orang yang ikut ngantri tidak menutup kemungkinan mereka juga bawa Hp kan sama- sama ada radiasinya kalau memang pihak perusahaan SPBU mengacu dengan SOP mereka yang ngantri itu juga sama memiliki Hp malah munggkin Hp miliknya ada di saku saat dia sedang nunggu jerikennya atau mengisi motor dan mobil Yang antri dekat pompa Pengisian dan durasi waktunya pun mungkin cukup lama mereka disana", pungkasnya

Rudi berharap, Aparat Penegak hukum harus bersikap adil kalau mau menerapkan SOP dengan melakukan pengawasan pengisian bahan bakar kedaraan agar mendahulukan Kaota Masyarakat yang ada di Wilayah SPBU Itu benar- benar sudah terpenuhi,
Karena kalau di Legalkan Pengisian mengunakan jerigen apakah itu tidak melanggar SOP, Aparat Penegak hukum harus bersikap adil kalau mau menerapkan SOP dengan  melakukan pengisian jirigen apakah itu tidak melanggar SOP, Selain itu undang - undang Migas sudah sangat jelas diatur. Diantaranya terkait masalah penyaluran dan pengangkut BBM, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 ( empat puluh miliar rupiah ).

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 ( enam puluh miliar rupiah ).

Jadi kata Rudi atas kejadian  perampas HP milik wartawan itu sudah jelas. melanggar Undang undan Pers Rudi minta Oknum yang melakukan perampasan Hp wartawan untuk dapat di Proses secara Hukum yang berlaku.

"Jangan SOP hanya berlaku kepada pihak media.Namun di sisi lain dilangar. Seperti melayani   menggunakan Jirigen 
Kira - kira ini dibenarkan atau tidak." Tandasya.

"Sementara Ismail Djayusman Selain dia selaku wartawan dia juga Ketua Koor Dinator Rewalan Laskar Anti Korupsi Indonesia ( RELA ) Kabupaten Kubu Raya saat di hubungi sejumlah wartawan di kediamannya pada hari Minggu(1/5/2022)dia membantah jika dia bersikap Arogan Dan beliau Sudah Benar Benar Berdasarkan Kode etik wartawan Sebagai Landasan Hukum Dalam Meliput Berita Yang Terjadi dilapangan," Katanya.

Malah sebaliknya salah satu petugas SPBU itu lah yang bersikap arogan dengan melakukan perampasan HP miliknya padahal dia sudah menjelaskan bahwa dirinya dan rekannya adalah wartawan.

Namun Oknum tersebut masih bersikap arogan merampas HP miliknya sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibat satu alat Hindecem miliknya yang ada di dalam tasnya mengalami kerusakan di bagian LC ," Dan Ini Merupahkan Kerugian Materi Yang Di alami ,"kata Ismail.

"Lebih lanjut Ismail mengatakan Setelah berita peristiwa Perampasana Hp miliknya Viral di media dan di Grup Wapsapp yang di lakukan oleh oknum Petugas SPBU Ismail mendapat Voice dari salah seorang narasumber yang beralamat di kecamatan teluk Pakedai berinisial D pada hari Sabtu Tanggal(30/4/2022)sekitar Jam 18.21 Malam

Menurut dalam Voice yang di terima nya itu dari salah seorang warga Kecamatan teluk pakedai dia menjelaskan bahwa 
Yang tinggi bawak tas yang memakai Topi yang ada phptonya itulah yang pengantri di situ itu masuk minyak menggunakan motor air Teluk Pakedai

Berinisial AM warga parit haji tair itu lah yang menggunakan rekomen desa kali tu. jadi kalau rekom desa hanya dua ratus liter jak per hari dengar cerita tapi abang telusurilah itulah pemain besar melansir barang dari Kakap Keteluk Pakedai menggunakan tiga kedaraan motor air dia berhap ini harus bisa di berantas", tandasnya.

//Hamdani, red.

Previous
« Prev Post
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *