Halaman

Kategori

Operasi Pekat Sintang, Puluhan Remaja Terjaring Di Diskotic

Sintang Kalbar - Pada masa pertengahan Bulan Puasa ditahun 2022, Unsur Personel TNI(POM dan Kodim 1205) Kabupaten Sintang, BNN POLRI(Polsek)Sintang Kota menggelar Razia/Operasi PEKAT  Gabungan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sintang Povinsi Kalimantan Barat, Dengan Sasaran  tempat tempat Keramaian dan Hiburan Malam yang digelar pada 
kamis tanggal 19 April 2022, mulai pukul 23.00 WIB s.d Selesai.

Adapun sasaran  tempat hiburan malam atau kafe remang remang dan discotik yang ada di jalan Lintas melawi,  Jalan hutan wisata, Jalan Y.Oevang Oerai.
Pada operasi pekat sebahagian para pengunjung melakukan pelanggaran  PERDA No.13 tahun 2017 Tentang ketertiban umum, Pasal 31 tentang izin usaha, Pasal 36 tentang miras, Dan pasal 43 tentang Identitan Kartu Tanda Penduduk, Dari hasil Temuan Pelanggaran tersebut , Terdapat Minuman keras, Bir putih merek Bintang 32 botol, Anggur merah merek Colombus 15 botol, Arak maram 6 Botol, Anggur Putih 1 botol, Bir hitam jenis Guines 13 botol, Jinso 1 botol, Soju 5 botol, Colombus botol besar dan kecil 10 botol.

Disamping itu  Tim razia juga mengamankan Berbagai jenis minuman keras dan mengamankan KTP Untuk di data, Anehnya ditemukan pelanggar yang tidak memiliki KTP sehingga Tim membawa pelanggar Untuk di data dan diberi sanksi sosial.

Tim razia meminta kepada pemilik usaha untuk.mematuhi aturan yg telah di tetapkan oleh pemerintah, meminta pelanggar yg terjaring untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan nya lagi dan memberikan sanksi sosial berupa fhoto dengan memegang surat pernyataan tersebut.
//Min,red.

Previous
« Prev Post
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *