Halaman

Kategori

Florensius Ronny, Lantik Agustinus Dan Ardi Sebagai Anggota DPRD Sintang


Sintang Kalbar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pelantikan Pergantian Antar Waktu  ( PAW ) Anggota DPRD Kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Bapak Bupati Sintang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, Sekda Kabupaten sintang dan Unsur OPD.

Pelantikan PAW Anggota DPRD Sintang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sintang Florensius Rony pada Senin 28 Maret 2022.

Adapun PAW Anggota DPRD Kabupaten Sintang yang di lantik antara lain :

1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Pergantian Tuah Mangasih S.T, M.Si dan melantik Agustinus menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sintang yang baru, Sesuai dengan Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 142/PEM/2022. Dan,

2. Fraksi Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Pergantian Julian Sahri dan Melantik Ardi minjadi Anggota DPRD Kabupatrn Sintang sesuai dengan Edaran Gubernur nomor 147/PEM/ 2022.

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny menyampaikan, Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD kabupaten Sintang merupakan keputusan internal dari partai dan dengan diterbitkanya surat keputusan gubernur Kalimantan Barat, "Kami di DPRD hanya mengambil sumpah dan janji anggota DPRD yang dilantik", kata Ronny. 

" Dan kepada saudara Agustinus dan Saudara Ardi, yang telah di ambil sumpah dan janjinya secara resmi masuk didalam sistem, dan menjadi anggota DPRD kabupaten Sintang dan diharapkan mampu melaksanakan Tugas pokok anggota DPRD demi memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Sintang", ungkap Ronny.

Sementara Pelaksana Harian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sintang menjelaskan "Gelar Pergantian Antar Waktu pada hari ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan melalui tahapan tahapan yang dimulai dari proses verifikasi Dokumen dan Penelitian Berkas Administrasi Anggota DPRD yang dilantik, Sesuai dengan dasar keputusan KPU Kabupaten Sintang nomor 27/PY03.1/6105/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar Waktu Anggita DPRD Kabupaten Sintang PAW bagi fraksi PDIP dan Keputusan KPU nomor 03/PY.03.1/6105/2022 tanggal 18 Januari 2022 PAW bagi fraksi Gerindra, jelas Sutami. 

"Kedua hasil keputusan yang telah ditetapkan  dalam rapat Pleno tersebut oleh Komisioner KPU Kabupaten Sintang, yang kemudian hasil keputusannya saat itu juga langsung diserahkan kepada  DPRD Kabupaten Sintang", ungkap Sutami.

// red.rahmad

Previous
« Prev Post
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *