Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Menjelang Natal, Air PDAM Nanga Merakai Tak Kunjung Mengalir, Kantor Kosong


Sintang -  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  kabupaten Sintang perlu dipertanyakan kinerjanya untuk pelayanan kesediaan air terhadap  pemukiman warga nanga merakai, kecamatan Ketungau Tengah kab sintang, sebab sudah satu bulan masyarakat mengeluh tidak mendapat pelayanan air minum yang semestinya, sehingga sebagian warga terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan rumah tangganya.

Sudah ditetapkan dalam Perda nomor 8 tahun 2013 tentang PDAM Pasal 4 poin 4 yaitu Sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air dan bentuk lainnya yang memungkinkan.

Dari laporan salah satu warga yang menghubungi media ini, "tidak ada suplay air di rumah kami, sehingga masyarakat kecewa dengan kinerja  PDAM yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan tentang adanya air mati atau tidak mengalirnya air ke permukiman warga.terangnya(24/12/2021)

"Seharusnya kalau ada gangguan yang menyebabkan air tak ngalir ke pemukiman harus ada pemberitahuan lah, katanya dapat penghargaan terbaik soal pelayanan PDAM kok kayak gini kerjanya"ungkapnya

Tambahnya, jangan hanya memungut uang pelanggan saja talat bayar pun didenda, jika layanan yang diberikan PDAM tidak sesuai dengan harapan. Dengan tidak mengalirnya air dalam sebulan  ini ke rumah warga,  sepertinya PDAM membiarkan warganya kekeringan tanpa ada bantuan tangki air ke rumah warga," ujar nya yang terpaksa membeli air galon di depot air untuk kebutuhan keluarganya.

Ia mengharapkan kepada jajaran direksi PDAM Kab sintang untuk segera mengambil langkah agar keresahan tidak timbul ditengah masyarakat,  khususnya pelanggan PDAM yang terkena dampak dari tidak mengalirnya air kerumah warga. Untuk itu upaya cepat yang harus dilakukan selain sosialisasi adalah memberikan bantuan air melalui mobil tangki kepada warga yang saat ini butuh air pada menjelang perayaan Natal.

"Dan dalam Perda nomor 8 tahun 2013 tentang PDAM pasal 11 poin 1 bahwa Pembinaan umum dan pengawasan PDAM dilakukan oleh pemerintah setempat, jadi saya berharap dapat memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan PDAM." harapnya.

Saat ingin dikonfirmasi pada 24 Desember 2021 petugas PDAM Nanga Merakai tidak berada ditrmpat atau Kantor Kosong.
(red.uc)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *