Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan ke kantor desa Peniti serta mendatangi sejumlah lahan milik warga setempat yang akan digunakan untuk berladang, Senin 6 September 2021.
Dalam hal ini, Kasat Binmas Polres Sekadau Iptu Masdar berharap masyarakat tetap mentaati ketentuan yang berlaku agar dalam membuka lahan tidak sampai melanggar hukum dan undang-undang.
Menurutnya, dalam Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 sudah diatur tata cara maupun ketentuan dalam membuka lahan untuk menghindari terjadinya karhutla dan dampak negatif yang dimunculkannya.
"Dampak karhutla jelas merugikan kita semua. Ditengah kondisi pandemi jangan lagi ditambah kabut asap yang berdampak pada kesehatan maupun sektor lainnya. Patuhi ketentuan yang ada," ucapnya.
Disampaikannya pula, dalam mencegah dan meminimasir dampak karhutla Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kerjasama agar kabut asap akibat kebakaran dapat dihindari.
"Melalui kunjungan ini, diharapkan peran aktif perangkat desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakatnya dalam mencegah karhutla," kata Kasat Binmas.
( Almanso)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »