Landak - Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Landak menangkap tersangka berinisial SF alias A (50), Pelaku di tangkap lantaran telah memiliki Narkotika jenis Sabu dan Extasi.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, melalui Kasat Narkoba Iptu B. Pandia mengungkapkan, penangkapan tersangka diawali dengan adanya laporan warga Desa Hilir Tengah Ngabang melalui pesan singkat kepadanya beberapa waktu yang lalu, sehingga ia bersama anggota melakukan penyelidikan.
” Tersangka kita amankan pada Rabu (5/8) pukul 19.20 wib, di salah satu karaoke keluarga yang ada di pulau bendu,” jelas kasat Narkoba. Jumat (6/8/2021).
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF, dirinya pasrah dan tidak melakukan perlawan. Kendati demikian tersangka SF sempat tidak mengakui menggunakan barang haram tersebut, tetapi saat petugas melakukan tes kit urine hasilnya positif mengandung amfethamine dan methafetamine. (Widya)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »