Foto : Tulus Santoso
Shot14news.com Sintang - Dimasa Pandemi Covid-19, Masih saja ada oknum Kepala sekolah SMA Negeri di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat melakukan Praktek Pungutan penerimaan Siswa Siswi Baru Tahun Ajaran 2021/2022, Dan Seolah Pungutan tersebut bukan rahasia umum lagi, Dan tidak pernah dilakukan Penindakan oleh pihak Penegak Hukum, Salah satunya di SMA Negeri 1 Binjai Hulu, menurut informasi yang di himpun oleh awak media diduga melakukan pungutan Sesuai Kwitansi Rp 1.200.000,- hingga diperkirakan hingga 3.310.000 Rupiah per Siswa. ( Surat Pernyataan Orang Tua ).
Ketika dikonfirmasi,Kepala Sekola SMA Negeri Binjai Hulu Tulus Santoso mengatakan, "Kita melakukan Penawaran untuk pembelian Pakaian Seragam Sekolah sebanyak 4 Stel dengan harga bervariasi bagi Anak Didik Laki - laki dan Wanita berkerudung/ Tidak berkerudung harganya berbeda, Kemudian Pembayarannya ada yang sudah lunas dan masih di cicil, dan ada yang belum membayar sama sekali, dan yang belum membayar tetap kita terima untuk masuk sekolah, kata Tulus Santoso saat di temui di ruang kerjanya pada senin 2 Agustus 2021.
Ketika ditanya berapa Pungutan per siswa ?, Kepala sekolah Enggan memberikan informasi, "Pungutan tersebut kita lakukan sama seperti Tahun Ajaran 2020, Saat ditanya kembali berapa jumlah uang yang di pungut, Kepala sekolah ( Adalah)", ungkapnya.
Tulus menjelaskan, Adapun jumlah siswa siswi Baru ditahun ajaran 2021/2022 berjumlah 111 siswa, "Uang tersebut dipungut Disamping untuk membeli pakaian, kita gunakan juga untuk rehab gedung Sekolah sebab kantor sudah 5 tahun tidak diperbaiki, Terkait Pungutan penerimaan siswa baru di SMA Negeri Binjai Hulu ,Dari Gubernur Kalimantan Barat Pernah Sosialisasi, Sesuai arahan Gubernur, terkait pungutan dari Ibu Kabid, Boleh asal jangan memaksa orang tua siswa, saya menafsirkannya tidak boleh memaksa, "Dan kita juga semacam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak sekolah dan ditandatangani orang tua siswa", jelasnya.
Salah satu orang tua siswa Fatmawati bertepatan berada di Kantor SMA Negeri 1 Binjai mengaku saya di pungut sebesar Rp 300.000,- untuk pembangunan di sekolah, Dan itu pun Saya cicil, Dan mengenai surat pernyataan tersebut Pihak sekolah yang membuat, Dan Saya sebagai Wali Siswa hanya tanda tangan saja", katanya.
Jasli NGO Lidikkrimsus RI mengatakan pada media ini, Pungutan atau penarikan dana di SMA/SMK negeri sering kali dikemas atau dibungkus dalam bentuk sumbangan sukarela, kata Jasli.
Jasli juga meminta pihak penegak hukum segera turun tangan dalam kasus tersebut untuk segera memproses sesuai jalur hukum yang berlaku di NKRI, agar tidak ada lagi aparatur yang berbuat pelanggaran dan merugikan masyarakat yang kurang mampu apalagi di masa pandemik sekarang ini semua serba sulit secara ekonomi, harap Jasli. (Red.tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »